Kendari, Radarsultra.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi “Keselamatan Anoa” pada Jumat, 1 Maret 2024.
Apel Gelar pasukan yang dilaksanakan di Lapangan Apel Presisi Mapolda Sultra tersebut menandai dimulainya Operasi ” Keselamatan Anoa” 2024.
Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Yun Imanullah, S.I.K, mewakili Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, memimpin upacara tersebut.
Irwasda menjelaskan, Operasi Keselamatan Anoa 2024 merupakan salah satu upaya aparat Kepolisian untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Kombes Yun Imanullah mengatakan, saat ini permasalahan di bidang lalu lintas telah berkembang dengan sangat pesat.
Hal ini merupakan konsekuensi dari peningkatan ruas jalan, jumlah kendaraan bermotor, dan populasi penduduk yang semakin padat, sehingga ikut berdampak terhadap peningkatan mobilitas masyarakat.
Permasalahan tersebut diantaranya meningkatnya pelanggaran lalulintas yang menyebabkan kecelakaan dan kemacetan lalulintas.
“Menghadapi permasalahan tersebut dibutuhkan strategi yang tepat lintas stakeholder dan instansi pemerintah terkait yang bertanggungjawab dalam pembinaan kamseltibcarlantas,” kata Kombes Yun Imanullah, Jumat, (1/3/2024).
Di tempat yang sama, Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa operasi keselamatan ini dilaksanakan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.
“Kita menggandeng 5 pilar dengan mengikutkan club-club otomotif untuk melaksanakan apel gelar pasukan anoa tahun 2024 bertujuan untuk memastikan agar masyarakat patuh terhadap peraturan berlalu lintas,” tutur Kombes Rio Tangkari
Operasi ini melibatkan 484 personil selama 14 hari mulai tanggal 4-17 Maret, dengan fokus menurunkan insiden lakalantas di Sulawesi Tenggara.
Sasaran operasi mencakup penanganan kemacetan dan kecelakaan secara persuasif dan edukatif.
Pelanggar akan mendapatkan pembinaan dan teguran, baik lisan maupun tertulis.
Tindakan hukum selektif akan diterapkan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan lakalantas.*






