Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) beserta jajaran berhasil menangkap lima orang tersangka pengedar obat terlarang Psikotropika jenis Mumbul di Kota Kendari, Kamis (14/9/2017).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra (Dir Narkoba) Kombes Pol Satria Adhi Permana saat ditemui di Polda Sultra mengatakan, kelima tersangka tersebut ditangkap karena memiliki dan menjual secara bebas obat jenis Tramadol dan Somadril yang memiliki kandungan Dexa, jika disalah gunakan bisa mengakibatkan fly atau mabuk hingga kehilangan kesadaran.
“Dari Polres kendari telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial R(26), F (27), dan ST (39) yang masing-masing bekerja sebagai ibu rumah tangga dan pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM), kemudian dari Polda Sultra berhasil diamankan dua orang tersangka lainnya dengan inisial WYK dan AAL yang berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker, yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengadaan dan penjual obat daftar G tersebut,” ujar Kombes Pol Satria Adhi, Kamis (14/9/2017).
Lanjut Dir Narkoba, dari hasil penangkapan kelima tersangka tersebut pihak kepolisian juga berhasil mengamankan ribuan butir obat Somadril dan tramadol.
“Dari hasil tangkapan yang dilakukan Polresta kendari bersama jajarannya, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2.651 butir somadril, begitu juga dengan Polda Sultra sendiri mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 1.112 butir Tramadol,” lanjutnya.

Mengenai proses hukum kepada para ttersangka tersebut, Kombes Pol Satria Adhi mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan Undang-Undang (UU) kesehatan pasal 197 dan 196.
“Untuk para tersangka ini kita menerapkan UU kesehatan, khususnya pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan juga pasal 196, yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengadaan dan penjual obat daftar G (Obat berbahaya) tersebut,” tukasnya.






