Kendari, Radarsultra.co – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menyampaikan arahan penting kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Arahan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas terbitnya dua Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, yakni Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Penyampaian arahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gubernur pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam arahannya, Andap Budhi Revianto menegaskan pentingnya para Kepala Perangkat Daerah untuk mempelajari dengan cermat isi dari kedua Perpres tersebut, khususnya terkait dengan perubahan organisasi dan tata laksana pemerintah daerah yang mungkin terjadi akibat perubahan nomenklatur dan tugas pokok fungsi (Tupoksi) kementerian negara.
“Setiap Kepala Perangkat Daerah harus membaca, mengkaji, memahami dan mencermati kemungkinan terjadinya perubahan tata organisasi pemerintah daerah sebagai akibat perubahan beberapa nomenklatur dan Tupoksi Kementerian negara yang diatur dalam Perpres No.139/2024,” ujar Andap, Kamis, (24/10/2024).
Selain itu, Perpres No. 140/2024 juga memberikan arahan mengenai penataan tugas kementerian hingga tingkat Direktorat Jenderal atau Kedeputian untuk kementerian non-departemen.
Meskipun belum ada peraturan turunan yang secara langsung mengubah struktur organisasi perangkat daerah, Pj. Gubernur mengingatkan agar koordinasi antar lembaga tetap berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas pelayanan publik.
“Penting untuk memastikan bahwa proses penyesuaian di Kementerian dan Lembaga tidak mengganggu stabilitas pelayanan publik di berbagai sektor di daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andap juga menginstruksikan langkah-langkah konkret yang harus segera diambil oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah.
Salah satunya adalah penyesuaian foto resmi Presiden dan Wakil Presiden yang ada di setiap kantor pemerintahan.
Selain itu, penyesuaian terhadap organisasi dan tata laksana (Ortala) serta mekanisme kerja di Perangkat Daerah juga menjadi prioritas.
“Kepala Perangkat Daerah diminta untuk menyesuaikan sistem dan mekanisme kerja mereka agar selaras dengan struktur organisasi yang baru dibentuk di tingkat nasional,” tegasnya.
Andap juga menekankan pentingnya penyesuaian nomenklatur kementerian/lembaga (K/L) baru, termasuk pembaruan alamat surat-menyurat, nomor telepon, serta data kontak lainnya.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah miskomunikasi dan memastikan bahwa surat sampai kepada pihak yang tepat sesuai dengan protokol baru.
Sebagai langkah tambahan, Pj. Gubernur juga menginstruksikan agar seluruh Perangkat Daerah mempelajari Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja kementerian yang rencananya akan diterbitkan pada November mendatang.
“Pemahaman yang mendalam terhadap regulasi tersebut sangat penting agar proses penyesuaian ini dapat dilakukan dengan baik dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku,” jelas Andap.
Dalam kesempatan tersebut, Andap Budhi Revianto mengungkapkan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
“Penyesuaian ini adalah bagian penting dari upaya kita untuk memperkuat birokrasi dan memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu. Kita harus memastikan bahwa semua aspek administratif dan operasional di daerah ini mengikuti perubahan yang diatur oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh Sekda Provinsi Sultra, Plt. Inspektur Daerah, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sultra ini diharapkan dapat diimplementasikan secara cepat dan efektif demi tercapainya keselarasan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan di Sulawesi Tenggara.*






