Jakarta, Radarsultra.co.id – Pernyataan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, S.H yang akan menghentikan sementara 15 IUP di Kepulauan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sultra mulai menarik perhatian pihak-pihak terkait.

Salah satunya adalah anggota Komisi VII DPR RI, H. Ihwan Datu Adam yang menyoroti keputusan Gubernur Sultra yang hanya disampaikan sebatas peryataan lisan saja. Menurutnya keputusan yang hanya disampaikan secara lisan belum mempunyai kekuatan hukum, untuk itu keputusan tersebut harus dituangkan dalam sebuah regulasi, agar memiliki kekuatan hukum.
“Ya tidak bisalah. Mana bisa keputusan lisan itu bisa dipegang, yah kebijakan itu harus tertulis dong,” ujarnya saat ditemui di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa 12 Maret 2019.
Anggota DPR RI fraksi partai Demokrat ini juga menyarankan kepada Gubernur Sultra, agar segera menuangkan kebijakan pembekuan IUP tersebut dalam regulasi seperti surat edaran atau surat keputusan gubernur.
Sebab, jika hanya dalam bentuk pernyataan lisan semata, maka Gubernur Sultra bisa saja menganulir pernyataan yang telah dilontarkan ke sejumlah media. Meski ada bukti rekaman wawancara, namun hal itu tak menjadi kekuatan untuk menghentikan aktivitas para pengusaha tambang di lahan konsesinya.
“Kan bisa saja Pak Gubernur bilang tidak pernah menyatakan hal tersebut. Makanya saya sarankan agar gubernur menerbitkan surat terkait kebijakan pembekuan tersebut. Karena lisan tak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Selain itu, politisi Partai Demokrat ini meminta agar Gubernur Sultra sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, harus tegas dalam menyikapi polemik pertambangan di daerahnya.
“Jangan bicara di media sudah mengehentikan, tapi faktanya di lapangan masih beraktivitas. Inikan bentuk ketidaktegasan gubernur,” katanya.
Dia juga mengakui, bahwa pihaknya sudah mendengar informasi adanya tumpang tindih IUP di Sultra. Setidaknya ada sekitar 25 IUP yang akan ditertibkan. Pada dasarnya, IUP terdiri dua macam yakni yang diterbitkan oleh kepala daerah baik itu bupati maupun gubernur, kemudian ada juga PKP2B yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Tapi, yang akan ditertibkan itu IUP yang diterbitkan oleh kepala daerah. Kami di Komisi VII mendorong agar ditertibkan. Kita lihat, kalau menabrak aturan yang ada, maka IUP-nya harus dicabut,” terang pria yang akrab disapa Datu.
Ia juga menitipkan pesan, agar kebijakan yang berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan jangan dibiarkan. Sebab, dampak terburuk pasca kebijakan tersebut direalisasikan adalah generasi selanjutnya yang akan merasakannya.






