Konawe Selatan, Radarsultra.co – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sosialisasi terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta para pengembang dari berbagai asosiasi di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB dan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR, sejalan dengan amanah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Kepala Bapenda Konsel, Dr. Sahlul, SE., M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.
“Konawe Selatan mengambil peran dengan melakukan pembebasan BPHTB. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan pemukiman layak huni di daerah ini,” ujar Sahlul, Senin, (13/1/2025).
Dr. Sahlul juga menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB dan retribusi PBG tidak hanya meringankan beban MBR tetapi juga menjadi strategi untuk mendorong geliat pembangunan perumahan.
“Meski jangka pendeknya mungkin berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam jangka panjang akan ada peningkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat bertambahnya subjek dan objek pajak baru,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPD HIMPERRA Sultra, Dr. Sirajuddin, menyoroti pentingnya percepatan penerbitan izin BPHTB nol rupiah dan PBG maksimal 10 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Keterlambatan penerbitan BPHTB sering menyebabkan pengembang terpaksa menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang menambah beban biaya. Dengan kebijakan ini, kendala tersebut bisa diminimalisir,” jelas Dr. Sirajuddin.
Ia juga memuji langkah Pemda Konsel yang hanya mensyaratkan PBB satu tahun untuk penerbitan BPHTB.
“Ini jauh lebih memudahkan dibanding daerah lain yang mensyaratkan PBB lima tahun, yang jelas sulit dipenuhi pengembang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD HIMPERRA Sultra, Steve Ingkiriwang, SE, menyampaikan bahwa inisiatif sosialisasi ini diambil untuk menjawab kendala pengembang dalam realisasi akad kredit, terutama akibat hambatan birokrasi.
“Kami ingin kebijakan ini tersosialisasi dengan baik. Forum ini juga menjadi wadah kolaborasi lintas asosiasi untuk memberikan masukan kepada Pemda demi kelancaran implementasi kebijakan,” jelasnya.
Steve juga menyinggung potensi penurunan harga rumah hingga Rp10,5 juta apabila pembebasan BPHTB dan PBG diterapkan maksimal di seluruh Indonesia.
Namun, ia mengakui bahwa penerapan kebijakan ini belum merata, bahkan di Sulawesi Tenggara baru tiga daerah, yakni Kendari, Kolaka, dan Konawe Selatan, yang sudah melaksanakannya.
“Belum semua daerah yang diterapkan tapi sudah jadi amanah SKB 3 menteri itu harus dijalankan di akhir tahun kemarin,” ujarnya.*






