Kendari, Radarsultra.co.id – Sebagai bentuk komitmen dalam penurunan kasus stunting di Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) ke daerah-daerah termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, lima wilayah di Sultra berstatus “merah” alias memiliki prevalensi stunting di atas 30 persen, untuk itu, program RAN PASTI di Sultra harus betul-betul terarah dan tepat sasaran.
Wakil Gubernur Sultra, H. Lukman Abunawas mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah untuk mendukung program RAN PASTI, pertama yaitu koordinasi masing-masing kabupaten/kota, sinkronisasi program termasuk alokasi dana dalam rangka menurunkan angka stunting. Kedua dimasing-masing desa di Sultra harus dan wajib mengalokasikan dana dan fokus dalam percepatan penurunan angka stunting. Ketiga, sesuai pesan menteri dalam negeri yaitu untuk memastikan RAN PASTI terlaksana dengan efektif dan efisien serta harus selalu diawasi dan dievaluasi agar tidak ada penyimpangan.
“Dan yang keempat adalah kita pastikan RAN PASTI benar-benar bermanfaat buat masyarakat, hal ini juga merupakan pesan Gubernur kepada semua pihak terkait di Sultra,” ujarnya dalam konfrensi pers Sosialisasi RAN PASTI di salah satu hotel di Kendari, Jumat, (25/03/2022).
Ditempat yang sama, Deputi Bidang Latbang BKKBN, Prof. M. Rizal Martua Damanik mengungkapkan, agar sesuai dengan target nasional penurunan angka stunting 14 persen, maka laju penurunan stunting per tahun haruslah di kisaran 3,4 persen. Dengan melihat kondisi aktual yang terjadi saat ini, Pemerintah Provinsi Sultra “ditagih” komitmennya di tahun 2024 agar tidak ada kabupaten dan kota di wilayah Sultra yang berstatus “merah”.
“Sultra dengan segala potensinya seharusnya bisa melakukan akselerasi penurunan stunting. Justru dengan konvergensi semua pemangku kepentingan dengan melibatkan kalangan milenial, literasi dan edukasi akan stunting bisa dipahami dengan mudah. RAN PASTI sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021 harus bisa mengkonvergensi semua kementerian dan lembaga yang energinya difokuskan kepada satu titik, yaitu sasaran,” katanya.
Stunting sendiri merupakan sebuah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, infeksi berulang dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Stunting ditandai dengan pertumbuhan yang tidak optimal sesuai dengan usianya. Stunting biasanya pendek – walau pendek belum tentu stunting – serta gangguan kecerdasan dan dengan kondisi tersebut, maka generasi yang terkena stunting akan mengalami berbagai permasalahan dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin beragam ke depannya.






