Kendari, Radarsultra.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil terus menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Sahrina Safiuddin, SH., LL.M, memberikan analisis kritis bahwa tidak semua bentuk penugasan polisi otomatis terikat pada putusan tersebut.
Putusan MK itu membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MK menilai frasa tersebut memungkinkan ketidaksetaraan hukum dan berpotensi membuka ruang diskriminasi bagi warga sipil.
Karena itu, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar lembaga kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan tersebut bersifat final and binding, sehingga seluruh institusi negara wajib menindaklanjutinya.
MK juga menekankan pentingnya percepatan reformasi Polri, salah satunya melalui penataan ulang regulasi pada UU Polri agar sejalan dengan prinsip konstitusional.
Dr. Sahrina menjelaskan bahwa sifat final putusan MK pada prinsipnya berlaku prospektif atau ke depan.
“Kaidah putusan tersebut dinilai wajib diadopsi dalam rencana perubahan UU Polri,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu segera menyiapkan perangkat hukum transisi untuk mengatur penarikan anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
Langkah itu diperlukan agar ketertiban hukum tetap terjaga dan tata kelola pemerintahan berjalan efektif.
Lebih jauh, ia menekankan adanya mandat konstitusional dalam putusan MK yang perlu diakomodasi oleh Tim Reformasi Polri. Mandat tersebut harus menjadi rujukan dalam merumuskan arah perubahan UU Polri ke depan.
Dalam perspektif hukum tata negara, Dr. Sahrina mengingatkan bahwa pengaturan fungsi kepolisian telah dijelaskan dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Pasal 28 UU Polri.
“Dilain pihak, Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 pada pasal 10 menyebutkan terkait dengan peran dan fungsi kepolisian yang diakui dalam kerangka hukum tidak dapat diuji oleh MK. Sementara itu Pasal 28 UU No. 2 tahun 2002 menjadi landasan tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Penegasan MK terhadap konstruksi hukum Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002 memastikan bahwa peran kepolisian harus tetap dijalankan sesuai dengan tugas pokok yang tertuang dalam undang-undang tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 28 ayat (3) mengenai syarat polisi menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sudah bersifat expressis verbis, atau bermakna jelas dan tegas. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan tidak selalu sederhana.
“Namun dalam implementasinya perlu dikaji lebih lanjut mengenai jabatan-jabatan spesifik yang berpotensi pada konflik kepentingan. Di luar itu, jabatan-jabatan yang terintegrasi dengan kompetensi tugas pokok kepolisian sebagaimana disebutkan di atas misalnya terkait dengan penegakan hukum dapat diartikan tidak secara otomatis terikat dengan putusan MK ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kajian mendalam terkait harmonisasi regulasi antar-undang-undang, khususnya aturan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi tertentu yang menjadi dasar meritokrasi dalam jabatan publik.
“Kajian yang perlu mendapat perhatian serius dari tim reformasi Polri berkenaan dengan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya seperti aturan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi tertentu yang menjadi dasar meritokrasi dalam jabatan publik. Pertimbangan-pertimbangan inilah yang dapat menjadi bahan perbaikan dalam revisi UU Polri ke depannya,” pungkasnya.
Dengan pandangan ini, akademisi UHO tersebut menegaskan perlunya pendekatan yang cermat dan komprehensif dalam menindaklanjuti putusan MK, sehingga reformasi Polri dapat berjalan selaras dengan kebutuhan hukum, tata kelola pemerintahan, dan prinsip konstitusionalitas.***






