Kendari, Radarsultra.co – Bank Sultra resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Jatim terkait penggunaan jasa kustodian dan layanan prioritas, Rabu (19/11/2025), di Claro Kendari. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, bersama Direktur Utama Bank Jatim, Winardi Legowo.
Agenda strategis ini turut disaksikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, serta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang sedang melaksanakan rangkaian Misi Dagang dan Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Sulawesi Tenggara.
Kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Sultra dan Bank Jatim sebagai implementasi sinergi bisnis kedua BPD. Pembentukan KUB merupakan langkah yang sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya sebagai opsi pemenuhan modal inti minimum sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam skema tersebut, Bank Jatim menjadi pemegang saham baru dengan penyertaan modal sebesar 3,26 persen di Bank Sultra.
Masuknya penyertaan modal dari Bank Jatim menjadi fondasi awal dalam membangun sinergi usaha yang lebih luas sekaligus memperkuat fundamental Bank Sultra. Melalui kerja sama ini, Bank Sultra memperoleh dukungan layanan kustodian dan peningkatan layanan prioritas yang diyakini dapat meningkatkan daya saing dan kinerja perusahaan ke depan.
Penandatanganan MoU dan PKS ini juga menegaskan hubungan strategis kedua BPD sekaligus memperkuat konektivitas ekonomi antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Jawa Timur.
Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi melalui skema KUB. Ia menyatakan bahwa peningkatan layanan kustodian dan layanan prioritas akan memberikan nilai tambah bagi nasabah serta meningkatkan kapasitas Bank Sultra agar semakin kompetitif dan adaptif terhadap perkembangan industri perbankan.
Andri menambahkan bahwa pembentukan KUB bersama Bank Jatim menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi OJK terkait pemenuhan modal inti minimum. Dengan dukungan penyertaan modal tersebut, Bank Sultra mendapatkan fondasi yang lebih kuat untuk memperluas bisnis, meningkatkan efisiensi, dan membuka peluang kolaborasi baru yang berdampak pada pertumbuhan perusahaan.
Bank Sultra dan Bank Jatim optimistis bahwa kemitraan strategis ini akan memperkuat fondasi bisnis, meningkatkan kualitas layanan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Sinergi dua BPD ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional sekaligus meningkatkan kontribusi perbankan daerah terhadap pembangunan nasional.






