1

Miris, Pria 70 Tahun Sodomi Ponakannya Sendiri

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kejadian menyayat hati dialami ibu inisial F (54) ketika memergoki anak laki-lakinya inisial MA yang masih berusia 16 tahun sedang disodomi oleh pamannya sendiri.

Ibu Korban F yang melaporkan kejadian tersebut di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga mengatakan pelaku adalah sepupunya sendiri berusia 70 tahun yang sudah lama tidak dijumpainya.

1

“Pelaku namanya Arsyad sepupu saya sendiri yang juga paman dari anak saya, dan pekerjaannya seorang petani, alamatnya di Gunung Merah Boro-boro kabupaten Konsel,” ujar Ibu korban kepada pihak kepolisian. Rabu (13/9/17).

Lebih lanjut, Ibu korban mengatakan setelah memergoki pelaku yang sedang menyodomi anaknya, pihaknya berlagak pura-pura tidak tahu soal kejadian tersebut karena takut jika si pelaku akan melakukan tindakan kekerasan kepada putranya yang mengalami keterbelakangan fisik dan mental sejak lahir tersebut.

“Kejadiannya sekitar jam 09.00 pagi, dan saya liat sendiri, waktu saya pulang dari pasar saya liat pelaku sedang menyodomi anak saya, tapi saya pura-pura saja tidak liat dan menyibukan diri di dalam rumah, takutnya kalau saya langsung bertindak pelaku akan melakukan kekerasan pada kami karena waktu itu cuma kita bertiga yang ada di rumah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa UMK Kepergok Seludupkan Mumbul di Lapas Kendari

Berdasarkan keterangan Ibu korban, pelaku Arsyad telah tinggal dirumah korban selama kurang lebih satu bulan dan selama itu pula anaknya yang berkebutuhan khusus tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh dan juga ancaman dari pelaku.

“Kurang lebih sudah satu bulan dia tinggal di rumah saya, awalnya dia saya yang panggil untuk kerja-kerja dapur rumah dan bikin pagar dapur, setelah kerjaannya selesai saya beritau dia biarlah dia tinggal saja disini untuk sementara waktu sambil bantu jagakan anakku (korban), nanti saya kasi tiap hari 50 ribu dan rokoknya saya tanggung, jadi dua bungkus satu hari rokoknya saya jamin dan uang 50 ribu tiap hari saya kasi untuk bantu-bantu jaga anakku,” ungkapnya.

Saat ditemui di Polsek Mandonga, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, AKP Haris Akhmat Basuki, membenarkan adanya laporan tindakan penyimpangan seksual tersebut.

“Saat ini berdasarkan keterangan dari ibu korban yang melaporkan anaknya dengan inisial MA berusia 16 tahun yang memang memiliki kekurangan dan keterbatasan secara fisik dan mental telah mendapati perlakuan yang tidak wajar dalam arti mengalami kekerasan seksual dari hubungan sejenis yang itu dilakukan oleh pamannya sendiri,”

BACA JUGA :  Dua Pekan di Rutan Kendari Adrianus Sang Pedofil Pelajari Syariat Islam

Bukan hanya itu, AKP Haris juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, saat ini orang tua korban sedang mengalami tekanan yang cukup hebat, pasalnya pelaku malah menyalahkan si korban karena mau diperlakukan demikian oleh pelaku.

“Dalam hal ini orang tua mengalami kekerasan dan juga mengalami penderitaan yang cukup hebat karena dari si terduga tersangka (TSK) tersebut justru menyalakan balik kepada pihak keluarga yang dianggap kenapa si anaknya itu sendiri yang mau saya perlakukan demikian,” lanjutnya

Menanggapi laporan tersebut, saat ini pihak Polsek Mandonga akan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka diancam dengan hukuman kebiri dan sanksi pidana lainnya sesuai dengan keputusan presiden Republik Indonesia (RI) mengenai pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.

1
1