Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menunjukkan komitmennya dalam memperkuat legalitas aset tanah milik negara dengan menyerahkan 445 sertifikat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), pada Rabu (28/5/2025) di ruang pola Kantor Gubernur.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa legalisasi aset tanah pemerintah dan rumah ibadah menjadi prioritas guna menghindari konflik serta memastikan tanah-tanah tersebut dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat luas.
“Sertifikasi ini penting untuk menjamin kepastian hukum atas tanah milik negara, baik itu milik pemerintah pusat, daerah, maupun tanah wakaf untuk keperluan keagamaan,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat ini mencakup berbagai jenis aset, dengan rincian: 5 sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Sultra, 265 sertifikat tanah milik pemerintah kabupaten/kota, serta 185 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah. Tanah wakaf yang telah disertifikasi meliputi 150 lokasi masjid, 29 musola, 5 pura, dan 1 gereja.
Gubernur ASR menyampaikan apresiasinya atas perhatian dari Kementerian ATR/BPN terhadap legalitas aset di wilayahnya. Ia menilai langkah ini sangat strategis dalam mendukung program pembangunan dan memperkuat stabilitas sosial di Sultra.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerja keras Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan proses sertifikasi ini,” kata ASR.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang turut memberikan dukungan terhadap percepatan legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia. Penyerahan sertifikat secara simbolis ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola pertanahan nasional.






