1

Lingkungan Rusak, Realisasi Reklamasi Di Bekas Lahan 11 IUP Di Konut Dipertanyakan

Ketgam: Kawasan lingkungan di Blok Madiodo yang rusak akibat pertambangan. (Gambar Istimewa)
Ketgam: Kawasan lingkungan di Blok Madiodo yang rusak akibat pertambangan. (Gambar Istimewa)
1

Konawe Utara, Radarsultra.co.id – Pemuda lingkar tambang di 4 desa yakni, Tapunggeaya, Mandiodo, Tapuemea, dan Mawundo mempertanyakan realisasi kewajiban reklamasi di eks lahan 11 izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut dikarenakan, hingga kini kondisi alam dan lingkungan di blok Mandiodo, kini rusak, sehingga kewajiban reklamasi perlu dijalankan.

1

Perwakilan pemuda lingkar tambang Leo mengatakan, kondisi bekas galian penambangan yang dilakukan 11 perusahaan sangat memprihatinkan.

BACA JUGA :  Rakorbin PNS Polri Polda Sultra Bahas Peran SDM dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

“Bentang alam banyak berubah dan banyak lubang menganga yang dibiarkan begitu saja tanpa adanya upaya reklamasi dan perbaikan lingkungan,” kata Leo saat ditemui di Kendari, Minggu (28/11/2021).

Menurutnya, jika bekas galian tersebut tidak segera direklamasi, maka dampak kerusakan lingkungan akan makin parah dan untuk itu, pihaknya mendesak 11 perusahaan penambang di lahan yang kini menjadi milik PT Antam Tbk itu segera direklamasi.

BACA JUGA :  Beri Dampak Positif, Masyarakat Harap PT Bososi Aktif Kembali

“Karena berpotensi besar membahayakan lingkungan sekitar, termasuk masyarakat dan makhluk hidup di sekitarnya,” tegas Leo.

Adapun Ke-11 perusahaan itu yakni, PT Sriwijaya Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sangia Perkasa Raya, PT Malibu, PT KMS 27, PT Jafar indotech, PT James dan Armando Pundima, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizki Cahaya Makmur, Ana Konawe CV dan PT Avery Raya.

1
1