Kendari, Radarsultra.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Aktivis Keadilan Indonesia Sulawesi Tenggara (BAKIN-Sultra) mengancam akan melaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Mabes Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh LBH Bakin Sultra dalam aksi demo yang digelar di depan Mapolda Sultra, Selasa, (6/11/18).
Menurut Bakin Sultra, hal tersebut berkaitan dengan perseturuan antara dua perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yakni PT. Sultra Jembatan Mas (SJM) dan PT. Konikel Mitra Jaya (KMJ) yang diduga ada keterlibatan oknum kepolisian yang membentengi salah satu perusahaan tersebut.
PT. Sultra Jembatan Mas (SJM) sebagai pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 291 tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 telah dinyatakan pailit Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 01/PKPU/2014/PN.
Setelah itu dialih kepada PT. Konnikel Mitra Jaya (KMJ) sebagai perusahaan yang menjadi tenaga ahli dan pemodal untuk melanjutkan kegiatan terkait IUP OP. PT. SJM sesuai penetapan Hakim Pengawas No l/PKPU/20l4/PN Niaga Makassar 21 Desember 2016.
“PT. SJM telah dinyatakan pailit dan telah dialihkan kepada PT. KMJ oleh PN Niaga Makassar untuk melanjutkan operasi produksi, namun ada beberapa oknum yang diduga mencoba menghalangi kegiatan tersebut,” kata La Munduru, Korlap aksi BAKIN Sultra saat menyampaika orasinya di depan Mapolda Sultra, Selasa, (6/11/18).
Untuk itu, masa aksi meminta kepada pihak Polda Sultra untuk tetap independen dalam menyelesaikan persoalan tersebut dan membebaskan tiga orang masyarakat Konut yang telah ditangkap beberapa waktu lalu karena pihaknya menilai ketiganya hanyalah korban dari perseturuan dua perusahaan tambang .
“Jika dalam proses penyelesaian sengketa ini pihak Polda Sultra tidak independen maka kami dari LBH BAKIN Sultra akan melakukan kembali gerakan di Mabes Polri, sebab kami mengetahui betul kronoligis dan memiliki cukup bukti atas permasalahan tersebut yang telah kami himpun dari investigasi kami di Mabes Polri dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebelumnya,” ungkapnya.






