1

Kelola Dana Dengan Baik, BPJS Kesehatan Raih WTP Tiga Kali Berturut-turut

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengelolah dana dan program dengan baik setiap tahunnya. Tahun 2017 BPJS Kesehatan kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau dikenal juga dengan Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)  secara tiga kali berturut-turut untuk setiap tahunnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkap bahwa BPJS telah tiga kali berturut-turut meraih penghargaan WTP atas laporan keuangan DJS dan BPJS Kesehatan tahun 2016.

1

“Ditahun ketiga pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kembali meraih WTP atas Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan BPJS Kesehatan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2016 oleh akuntan yang mengaudit,” ungkap Fahmi Idris, Selasa (23/5/2017).

BACA JUGA :  Andi Sumangerukka Serahkan 40 Hewan Kurban Untuk Masyarakat Sultra di Momen Idul Adha 1445 H

Ia menjelaskan dengan diraihnya WTP secara tiga kali berturut-turut, menjadi bukti bahwa Laporan Keuangan DJS dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, serta kinerja keuangan dan arus kas yang berakhir untuk tahun tersebut.

“Semua Laporan tersebut sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Dan setelah diakumulasikan perolehan ini telah diraih sebanyak 25 kali secara berturut-turut, apabila lembaga BJPS Kesehatan masih berbentuk PT Askes ( Persero),” jelasnya.

BACA JUGA :  Ini Tetapan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Segmen PBPU dan BP Per 1 Mei 2020

Untuk diketahui, Audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), sebagai wujud implementasi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Dan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 37 ayat 1 menyebutkan bahwa BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat 30 Juni tahun berikutnya,” tutup Fahmi.(C)

1
1