1

Kejati Sultra Layangkan Panggilan ke Mantan Kadis Pertanian Butur

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus dugaan korupsi proyek percetakan sawah di Kabupaten Buton Utara (Butur) saat ini terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pantauan Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK – Sultra) sebagai pihak pelapor, kasus dugaan korupsi proyek percetakan sawah Butur tersebut telah ditinjau oleh penyidik Kejati Sultra pada pekan lalu.

1

Sekretaris umum LEPIDAK Sultra, Mawan mengatakan, pihak penyidik telah melakukan tinjauan di lokasi percetakan sawah yang terletak di dua Kecamatan di Kabupaten Butur yakni Kecamatan Kulisusu utara Desa Peteteaa dan Kecamatan Kulisusu Desa Eelahaji dan Desa Waculaea.

“Senin kemarin tanggal 20  maret 2018, pihak penyidik Kejati Sultra sebanyak 4 (Empat) orang turun memeriksa kasus dugaan tindak pidana korupsi percetakan sawah tahun anggaran 2010-2014 di 2 kecamatan,” ungkap Mawan, Senin (26/3/2018).

BACA JUGA :  Telkomsel Siapkan Posko Pelayanan Di Kota Kendari Selama Rafi 2019

Alhasil, lanjut Mawan, empat orang penyidik Kejati yang melakukan tinjauan di lokasi menemukan bahwa percetakan sawah tersebut kini telah ditumbuhi oleh rerumputan lebat yang subur layaknya hutan belantara dan tidak terdapat tanda tanda adanya  percetakan sawah di lokasi tersebut.

“Hasilnya adalah semua kegiatan cetak sawah di 2 (Dua) kecamatan di Butur tersebut hanyalah hutan belantara tanpa ada cetak sawah,bibit sawah,traktor dan lain-lain,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lokasi percetakan sawah, Mawan mengatakan bahwa pihak pelaksana proyek percetakan sawah sebelumnya telah melalukan penggusuran terhadap tanah warga yang akan dijadikan lokasi percetakan sawah, namun setelah menggusur, lokasi tersebut ditinggalkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut hingga saat ini.

BACA JUGA :  Polda Sultra Buka Penerimaan SIPSS 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Berkarir Sebagai Perwira Polri!

“Tanah warga hanya digususr saja setelahnya ditinggalkan begitu saja, dan anggaran tidak pernah di salurkan sampai hari ini dan menurut mereka sangat merugikan tanah dan lokasi mereka saat ini,” tukasnya.

Proyek yang diduga fiktif tersebut diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar puluhan miliar rupiah, berkaitan dengan hal tersebut, pihak Kejati pun telah melayangkan panggilan kepada Kepala Desa (Kades) setempat dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Butur, Budianti Kadidaa selaku kuasa penguasa anggaran dalam proyek tersebut.

“Ibu Budianti Kadidaa sudah 2 (Dua) kali dipanggil oleh penyidik Kejati Sultra namun beliau tidak pernah hadiri panggilan dan Kami dari pihak pelapor sangat mengapresiasi kinerja Pihak penyidik Kejati Sultra sudah turun langsung di lapangan untuk menyaksikan keadaan pekerjaan percetakan sawah dikabupaten Butur,” pungkasnya. (B)

1
1