Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus penyerobotan lahan yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dilakukan oleh Ir. H. Amrullah, MT selaku Bupati Konkep sampai saat ini masih terus bergulir di meja penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Dalam perjalanannya, kasus tersebut dirasakan tak kunjung mendapatkan kepastian hukum, pasalnya setelah dilaporkan pada tanggal 23 Agustus 2017 lalu, sampai saat ini pihak Polda Sultra masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Keluarga Pemilik lahan (Lakina-Konkep) saat ditemui di Mapolda Sultra, dikatakannya, kasus tersebut mengalami fenomena jalan ditempat dan pihaknya menduga ada oknum-oknum tertentu yang berusaha mengaburkan kasus tersebut.
“Sedikit ada yang berbeda dengan penegakkan hukum di Kabupaten Konkep, dugaan kasus penyerobotan lahan masyarakat yang melibatkan Bupati Konkep, H. Amrullah sebagai terlapor, kasus tersebut tidak hanya jalan di tempat, bahkan diduga ada oknum yang berupaya mengaburkan kasus ini,” ungkap Akbar Buton, Senin (22/1/2018).
Untuk itu, pihaknya bersama Lakina-Konkep menuntut pihak Polda Sultra agar secepatnya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan menetapkan Bupati Konkep sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Kami tegaskan kepada pihak Polda Sultra untuk segera melakukan gelar perkara, selain itu untuk mencegah aktifitas di dalam lahan yang sedang dipersengketakan, kami meminta agar pihak Polda Sultra segera memasang Garis Polisi (Police line) di tempat kejadian perkara, selain itu kami juga meminta kepada bapak Kapolda Sultra untuk menindak dengan tegas oknum-oknum yang diduga berupaya untuk mengaburkan kasus ini,” pungkasnya
Untuk diketahui, berdasarkan pengakuan pemilik lahan, Polo Nusantara, di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pemerintah daerah Konkep dan pembangunannya dilakukan tanpa melalui izin dari pihaknya dan hal itulah yang menyebabkan Polo melapor di Polda Sultra. (B)






