1

Kasus Korupsi di Wakatobi Lambat, Polres Wakatobi Diduga Sengaja Mengulur Waktu

1

Kasus Korupsi di Wakatobi Lambat, Polres Wakatobi Diduga Sengaja Mengulur WaktuKendari, Radarsultra.co.id – Kasus Korupsi pengadaan 107 unit Uniterruptible Power Supply (UPS) Computer Dinas Pendidikan, Budaya Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora)Kabupaten  Wakatobi mengalami kelambatan dalam penanganannya.

Pasalnya, kasus korupsi yang terjadi sejak tahun 2010 lalu telah dilaporkan kepada pihak Pores Wakatobi pada tahun 2012,  namun pihak Polers Wakatobi baru menetapkan dua  tersangka pada bulan Maret 2017 lalu.

1

Hal tersebut diungkapkan oleh Koalisi Konsorsium Mahasiswa Wakatobi (KMW) dan KBM Fisip UHO, Hasan, bahwa kasus korupsi Pengadaan senilai Rp 2,1 miliar lebih yang berasal dari APBNP tahun 2010 sesuai kontrak nomor 03-03/ KONT/PPK-APBNP/Diknaspora/X/2010 tersebut terkesan lambat dan disinyalir ada permainan dalam penanganannya.

“Ini kasus dari tahun 2013 dan  proyek dari tahun 2010 kemudian tahun 2012 dilaporkan dan tahun 2013 baru diproses di Polres Wakatobi,” kata Hasan, Kamis, (04/05/17).

BACA JUGA :  Penangkapan Bupati Buton Ditanggapi Beragam

Pihak Polres Wakatobi saat ini telah menetapkan dua  tersangka yakni Ridawan dan H. Ishak sebagai pemilik PT. Timako group pratama yang bertindak sebagai kontraktor pengadaan computer Dikbudpora Wakatobi pada tahun 2010 yang lalu.

Namun penetapan tersangka oleh Polres Wakatobi tersebut dinilai menuai kontroversi oleh KMW. Dimana dalam penetapannya, Polres Wakatobi belum menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan UPS Komputer tersebut yang seharusnya menurut Organisasi kemahasiswaan Wakatobi tersebut, KPA juga berperan penting dalam kasus korupsi tersebut dan juga harus ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mensinyalir Polres Wakatobi melakukan “main mata” dalam proses penuntasan kasus ini, adanya kejanggalan dari pemberian status tersangka kepada Ridawan dan H. Ishak sebagai pemilik PT. Timako group pratama yang bertindak sebagai kontraktor pengadaan computer. Sedangkan kepala dinas pendidikan saat itu Drs. Masiudin yang bertindak sebagai KPA belum juga ditetapkan sebagai tersangka,”  ungkap Hasan mewakili KMW.

BACA JUGA :  Parah!!! Dengan Bantuan Sang Istri, Napi di Kalimantan Bisa Kendalikan Narkoba Hingga ke Sultra

Menjawab pernyataan KMW, Kasubdit III Tipikor Krimsus AKBP Hornesto .D mengatakan dengan tegas bahwa KPA dalam kasus Korupsi pengadaan UPS Komputer Dikbudpora Wakatobi tersebut tetap akan dijadikan sebagai tersangka. Namun pihaknya belum bisa memastikan mengenai waktu penetapannya.

“Saya jamin KPA-nya tetap akan tersangka tapi kalau misalnya tidak tersangka berarti ada yang salah dengan penyidik Wakatobi,” tegas Hornesto. (B)

1
1