1

Kasus Kekerasan  Anggota DPRD Sultra Diselesaikan Secara Kekeluargaan

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota komisi 3 DPRD Sultra, Tahrir, kepada Alfiansyah Putra, staf protokoler dewan, saat ini sudah diproses tuntas di Badan Kehormatan (BK) DPRD) Sultra.

Dengan ditetapkannya putusan oleh BK melalui Pleno pengambilan putusan Senin, 10 April lalu, maka Tahrir dianggap telah melanggar kode etik DPRD Sultra Pasal 22, 23, 24, 25, 26.

1

Karena itu, Tahrir juga mendapat teguran tertulis, untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama sesuai Pasal 25 Ayat 1 huruf (b), Peraturan DPRD Sultra Nomor 2 Tahun 2014 tentang kode etik DPRD Sultra.

BACA JUGA :  KPU Ajak Sukseskan Pilkada Damai Melalui Festival Demokrasi Budaya

Selain itu, BK juga merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Sultra untuk tidak memberikan jabatan pimpinan alat kelengkapan DPRD selama yang bersangkutan menjadi anggota DPRD Sultra Periode 2014-2019.

Terakhir, dalam Surat Putusan BK tersebut, dikatakan bahwa dengan adanya surat dari Sekretaris DPRD Sultra Nomor 165/295 a perihal pencabutan laporan tertanggal 5 April 2017, maka kasus tersebut, dinyatakan selesai dan ditutup.

“Setelah melalui proses pemeriksaan, Tahrir juga sangat kooperatif secara tertulis dan tidak tertulis sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Pian, beserta keluarga besar. Karena itu, kami berharap tidak ada lagi pelanggaran seperti ini dikemudian hari,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Sultra, Abdul Malik Silondae, Selasa (25/4/2017).

BACA JUGA :  Awali 2018, Plaza Inn Hotel Kendari Hadirkan Promo Kuliner New Trasure

Sebelumnya, Tahrir Tasruddin diketahui menampar staf Protokolernya, Alfian, dihadapan peserta sidang paripurna, Konawe, April silam.

Aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh Tasrir karena tersinggung ditegur bawahannya, saat menduduki kursi Ketua DPRD Sultra.

Hingga hari ini, insiden kekerasan itu sudah ditutup, karena kedua pihak telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.(B)

1
1