1

Kapolres Konsel: Kami Akan Pulihkan Hak-Hak Kedua Belah Pihak dalam Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Oknum Guru

Kapolres Konsel: Kami Akan Pulihkan Hak-Hak Kedua Belah Pihak dalam Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Oknum Guru
1

Konawe Selatan, Radarsultra.co – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum guru honorer di SDN 4 Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terhadap seorang murid, menjadi sorotan publik.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Vicon Polres Konsel, Selasa, 22 Oktober 2024 sejumlah pihak terkait menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya.

Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, SIK, M.Si, yang memimpin konferensi pers, mengungkapkan bahwa Polres Konsel berkomitmen untuk memulihkan hak-hak kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan melakukan langkah-langkah pemulihan hak kepada kedua pihak. Ada lima anak yang menjadi korban dalam perkara ini, yaitu anak dari Ibu Sriyani, dua anak dari Aipda Wibowo, serta dua anak yang menjadi saksi,” jelas Kapolres.

Ia menekankan bahwa pemulihan hak ini sangat penting, terutama dalam hal pendidikan dan hak-hak wali murid, termasuk hak dari Ibu Sriyani, orang tua salah satu korban.

BACA JUGA :  Wabup Konsel Pimpin Apel Pagi, Soroti Kedisiplinan ASN, Pelayanan Rumah Sakit, dan Kebersihan Lingkungan Kerja

Kapolres juga menambahkan bahwa Polres Konsel telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menemui solusi terbaik, sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan,” tegasnya.

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, mengajak semua pihak untuk tidak terlalu fokus pada siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kejadian ini.

“Saya mengajak kepada semua pihak, mari kita cari titik temu dan tidak perlu mencari siapa yang benar atau siapa yang salah. Kami sudah melakukan komunikasi dengan semua pihak untuk menemukan penyelesaian yang terbaik,” ungkap Abdul Halim.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konsel, Erawan Suplayuda, S.Pd, memberikan klarifikasi terkait status oknum guru Supriyani.

BACA JUGA :  Rekapitulasi Pilkada Konsel, Kapolres Kerahkan 200 Personel Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Ia menjelaskan bahwa meskipun Supriyani tengah menghadapi kasus hukum, statusnya sebagai guru honorer tetap dipertahankan setelah penangguhan penahanannya.

“Hari ini, saudari Supriyani telah ditangguhkan penahanannya dan kami pastikan yang bersangkutan tetap bisa mengajar di SDN 04 Kecamatan Baito,” ujarnya.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Konsel menyarankan agar penyelesaian perkara ini dilakukan melalui jalur Restorative Justice (RJ), atau penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami dari KPAI menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, melalui pendekatan Restorative Justice,” kata wakil ketua KPAI dalam konferensi tersebut.

Konferensi pers yang juga dihadiri oleh mahasiswa BEM Universitas Halu Oleo Kendari dan beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) ini berakhir pada pukul 17.25 Wita, dengan harapan adanya penyelesaian yang bijak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi semua pihak yang terlibat.*

1