Kendari, Radarsultra.co.id – Menanggapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah agar tercipta Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kondusif dan damai.

Untuk itu, Kapolda Sultra, Brig Jend Pol. Andap Budhi Revianto menghimbau agar seluruh masyarakat Sultra baik itu Kandidat Calon maupun pendukung Calon Gubernur, Walikota dan Bupati untuk menghindari segala Isu yang bersifat sara dan kebencian.
“Sultra akan menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kolaka dan Konawe, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau. Selaku Kapolda saya menghimbau, Muliakanlah Provinsi kita, bersama-sama mari kita wujudkan Pilkada yang kondusif dan damai serta terpilihnya seorang pemimpin yang membuat Sultra menjadi lebih maju dan sejahtera,” ujar Kapolda, Senin (8/1/2018).
Terlebih bagi penyelenggara Pemilu, Kapolda Sultra mengharapkan agar melaksanakan amanah sebagai kandidat calon pemimpin dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mengeliminir potensi konflik.
“Bagi para pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran mulai tanggal 8 Januari hingga 10 Januari, diharapkan kerja sama dan komitmennya untuk membangun Sultra, baik dengan siap menang dan siap kalah. Kemenangan diharapkan diraih tanpa cela, tanpa adanya money politic,” lanjutnya.
Sebagai aparat keamanan, Kapolda Sultra juga menambahkan bahwa Polda Sultra, bersama TNI, dan stake holder terkait serta masyarakat siap mengamankan, serta menjauhkan masyarakat dari segala bentuk yang bisa memicu terjadinya konflik.
Sebagai langkah Kepolisian, Polda Sultra selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan penyelenggara pemilu untuk bersama-sama mengantisipasi berbagai kemungkinan gangguan ataupun ancaman yang mungkin timbul.
“Polda Sultra bersama TNI, stake holder terkait dan segenap lapisan masyarakat siap mengamankan setiap tahapan Pilkada, termasuk giat hari ini yaitu kelancaran prosesi pendaftaran pada rentang waktu tersebut,” kata Kapolda.
“Terhadap segala bentuk penyimpangan akan kita jerat ketentuan hukum yang berlaku seperti tindak pidana korupsi, UU ITE dan UU lainnya,” pungkasnya. (B)






