Kendari, Radarsultra.co – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan silaturahmi dengan tokoh masyarakat Muna untuk membahas perkembangan kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Muna di media sosial.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Sultra, Irjen Pol. Teguh Pristiwanto bersama Ketua Lembaga Budaya Muna, Prof. Dr. Ir. H. Andi Bahrun dan tokoh masyarakat muna lainnya secara langsung membahas isu yang sedang hangat tersebut.
Menurut Prof. Andi Bahrun, sejak awal munculnya ujaran kebencian, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para tokoh masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Sejak pertama beredarnya ujaran kebencian, kami telah melakukan koordinasi dengan para tokoh-tokoh untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,”
“Dan pertemuan ini dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kasus ujaran kebencian/penghinaan suku,” kata Prof. Andi Bahrun, Rabu, (21/6/2023).
Andi Bahrun mengungkapkan, mereka sangat prihatin dengan adanya kasus ini dan berharap Polda Sultra dapat mengungkap kasus ujaran kebencian ini.
Selain itu, Prof. Andi Bahrun juga menekankan pentingnya setiap perkembangan kasus disampaikan kepada mereka sebagai lembaga budaya Muna dan berharap Polda Sultra untuk dapat mengungkap kasus ujaran kebencian ini.
“Semoga kedepan agar pertemuan silaturahim seperti ini kiranya bisa ditingkatkan untuk menciptakan suasana persatuan dalam menghadapi suasana politik di tahun 2024,” harapnya.
Dalam mengungkap kasus ini, Subdit Cyber Polda Sultra telah melakukan langkah-langkah awal sebelum adanya laporan pengaduan.
“Progres yang kami lakukan dalam pengungkapan kasus ini adalah membentuk tim yang terdiri dari 2 tim, ada yang berangkat ke Mojokerto dan yang berangkat ke mabes polri untuk membantu koordinasi percepatan dengan pihak Meta Facebook,” ungkap Subdit Cyber Polda Sultra.
Namun, dalam perjalanannya, Cyber Polda Sultra menghadapi kendala karena akun yang terkait dengan kasus tersebut telah dihapus.
Untuk itu, Polisi perlu berkoordinasi dengan Meta Facebook untuk mendapatkan data pemilik akun.
Terhapusnya akun merupakan suatu kendala sehingga perlunya Bareskrim Polri utk berkoordinasi dgn Meta Facebook untuk membuka data pemilik akun, dimana membutuhkan waktu 90 hari untuk menunggu jawaban dari MetaFacebook.
“Hingga hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, menunjuk sebuah nama yang diduga sebagai pemilik akun aldialdi. Kami berkomitmen untuk terus mengejar pelakunya sampai dapat sesuai dengan arahan dan komitmen Bapak Kapolda untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sultra tetap kondusif,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sultra, Irjen Pol. Teguh Pristiwanto, mengungkapkan komitmennya dalam mengejar kasus ini.
“Seperti disampaikan oleh Dirkrimsus bahwa Polda Sultra akan terus melakukan pengejaran serta pengembangan kasus ini,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga mengajak para tokoh budaya Muna untuk mendukung upaya Polri dalam mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang dapat memecah belah.
“Terkait intens silaturahmi, Kapolda Sultra sangat setuju, agar Bapak Dir Intel dapat menjadwalkan.”
Dari hasil diskusi yang dilakukan, Kapolda Sultra dan tokoh adat masyarakat Muna sepakat untuk mewujudkan situasi keamanan yang kondusif di Sultra guna mendukung perkembangan pembangunan dan stabilitas daerah.
Semua pihak berkomitmen untuk terus mengejar pelaku hingga kasus ini terungkap sesuai dengan arahan dan komitmen Kapolda Sultra.*






