Kendari-Radarsultra.co.id. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Depertemen Agama (Depag) Sultra Ali Irfan membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya terkait tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelecehan seksual, dan pencemaran nama baik.
“Selama saya menjadi Kakanwil disini, pencairan itu tidak pernah melalui saya, semua itu yang namanya pengadaan barang dan jasa saya tidak pernah tahu prosesnya, pencairan itu langsung disalurkan kepada pihak-pihak tertentu di perencanaan dan keuangan dan orang-orang di atasnya,” kata Ali Irfan pada wartawan diruang kerjanya, Selasa (3/1/2017).
Terkait pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya, Ali Irfan mengatakan bahwa hal itu adalah fitnah. ‘’ Saya tidak pernah melakukan tindakan asusila, karemn itu sudah mencemarkan nama baik saya dengan tuduhan keji ini,’’ katanya.
Dikatakan, tindak asusila yang dituduhkan padanya dilakukan mantan staf wanita berusia 55 tahun, mengaku dilecehkan, padahal dia yang telah melecehkan.
‘’Ini buktinya sms dan WA yang berisikan pesan singkat dari mantan stafnya itu,’’ katanya sambil memperlihatkan isi sms dan WA pada wartawan.
Ali juga menepis tuduhan atas dirinya bahwa pihaknya telah menyalah gunakan wewenang dengan memutasi beberapa orang stafnya di luar prosedur dan tidak berlandaskan hukum.
‘’Pproses mutasi atau perombakan ulang yang dilakukan di Kemenag Sultra tidak sembarangan dan ada prosedurnya. Saya berusaha membuat suatu reformasi struktur dikalangan pejabat-pejabat dengan menggunakan assessment,’’ paparnya. (C )