Jumat Curhat Polda Sultra, Warga Poasia Sampaikan Aspirasi hingga Apresiasi Polisi

Jumat Curhat Polda Sultra, Warga Poasia Sampaikan Aspirasi hingga Apresiasi Polisi
1

Kendari, Radarsultra.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat sebagai ajang dialog langsung antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Kegiatan kali ini berlangsung di Cafe Caarywan02, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Wundubatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Jumat (8/8/2025) pukul 08.00 WITA.

Dipimpin oleh Wadansat Brimob Polda Sultra, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sultra serta perwakilan warga dari Kelurahan Rahandouna dan Wundubatu.

Suasana berlangsung interaktif, dengan berbagai keluhan, usulan, dan apresiasi warga yang langsung ditanggapi pihak kepolisian.

Ketua LPM Kelurahan Rahandouna, Andreas, mengapresiasi keberhasilan penertiban knalpot brong yang dinilai efektif.

Ia juga mengusulkan penempatan petugas lalu lintas di sekitar Jembatan Pasar Rahandouna untuk mengurai kemacetan.

BACA JUGA :  KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno Hatta

Pihak Direktorat Lalu Lintas pun merespons dengan rencana penempatan personel di titik rawan tersebut.

Sementara itu, Ketua RT 13 RW 04, Sri Kurniati, mengeluhkan maraknya kumpul-kumpul anak muda di malam hari yang rawan mengganggu keamanan.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus pencurian yang sempat meningkat kini menurun setelah pelaku ditangkap.

Pihak Ditbinmas menyarankan pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) sebagai langkah pencegahan, disertai peningkatan patroli malam.

Lurah Rahandouna turut menyampaikan usulan penambahan personel di Polsek Poasia dan mengaktifkan kembali FKPM yang sebelumnya kurang berjalan.

Pihak kepolisian menyatakan akan meneruskan usulan tersebut ke pimpinan dan segera memperkuat peran FKPM di wilayah setempat.

BACA JUGA :  Pelatih Senang Pemkot Kendari Telah Cairkan Bonus Para Atlet

Isu lain datang dari Ketua RW 06 RT 02, Anwar, yang menyoroti praktik pemalangan usaha pengangkutan ore nikel oleh oknum ormas, serta mempertanyakan aturan penggunaan SIM A untuk truk.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan premanisme menjadi tugas Satgas Premanisme dan meminta warga segera melapor jika menemukan kasus serupa.

Adapun terkait SIM, dijelaskan bahwa SIM A tidak berlaku untuk mengemudikan truk, dan pengemudi perlu meningkatkan golongan ke SIM B setelah minimal satu tahun memiliki SIM A.

Kegiatan ini berjalan penuh antusiasme, dengan seluruh aspirasi masyarakat mendapat respons langsung dari pejabat terkait.**

1
1