Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan sistem pelayanan pajak satu pintu secara virtual yakni Sistem Management Pajak Daerah (SIGAP), yang bertempat di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (5/3/2025).
Dengan diluncurkannya layanan ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tanpa harus mengunjungi kantor secara langsung.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) berharap, penerapan sistem baru ini dapat meningkatkan kenyamanan dan transparansi dalam proses pembayaran pajak, serta mengurangi interaksi tatap muka yang tidak diperlukan.
“Penerapannya akan dilakukan secara bertahap di seluruh daerah, dengan target akhir mencakup 17 kabupaten/kota di Sultra. Beberapa daerah telah mulai menerapkan sistem ini,” ujarnya.
Dengan adanya layanan ini, setiap transaksi pajak dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat menggunakan aplikasi Mobile Bapenda Sultra, pembayar pajak akan segera menerima informasi terkait status pembayaran, jumlah yang harus dibayar, serta apakah pembayaran sudah lunas. Proses pembayaran juga dilakukan langsung dari rekening pribadi ke bank, tanpa melibatkan pihak ketiga (calo), sehingga lebih efisien dan transparan.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin, menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan bagian dari inisiatif 100 hari kerja Gubernur ASR dan Wakil Gubernur Hugua.
Menurutnya, aplikasi ini dirancang untuk mengatasi masalah antrean panjang di kantor Samsat serta kendala pembayaran pajak akibat jarak dan waktu yang terbatas.
Melalui aplikasi Mobile Bapenda Sultra yang dapat diunduh di Play Store ini, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa tagihan pajak mereka dan melakukan pembayaran melalui QRIS atau virtual account tanpa memerlukan perantara.
Selain itu, Bapenda telah menugaskan petugas SIGAP di setiap UPTB untuk turun ke lapangan membantu warga yang menghadapi kesulitan dalam proses pembayaran pajak.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang sadar dan disiplin dalam membayar pajak serta mengurangi praktik percaloan dan pungutan liar yang sering terjadi,” tuturnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih lancar, lebih transparan, dan lebih efisien. Pemerintah juga mengingatkan agar kolaborasi dengan pihak terkait terus ditingkatkan untuk mendukung kesuksesan implementasi sistem ini.






