Kendari, Radarsultra.co.id – Permohonan gugatan atas pelanggaran Pilkada Kota Kendari yang diajukan oleh tim pemenangan Razak-Haris kini telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI, euphoria kemenangan pun mulai terlihat di kubu termohon yakni ADP-Sul bersama KPU Kendari.
Sebaliknya, pihak pemohon cenderung tidak banyak berkomentar mengenai putusan penolakan permohonan gugatan itu. Saat Radarsultra mencoba menghubungi pihak pemohon yakni Haris Andi Surrahman via telepon, Selasa (4/4/2017). Dirinya justru mengaku tidak tahu menahu mengenai putusan final MK tersebut.
“Wah, saya tidak tahu ya kalau sudah ada berita putusan final MK, saya cek dulu ya,” tukas Haris singkat.
Kembali dihubungi, telepon selular Haris justru non aktif. Haris seolah menghindari pertanyaan pers terkait masalah gugatan ini.
Salah satu tim pemenangan Razak-Haris, Slamet, rupanya memberikan tanggapan berbeda terkait kemenangan kubu oposisinya.
Pihaknya sejauh ini mengaku tetap menghormati putusan MK, ditanya soal langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh timnya pasca penolakan permohonan gugatan tersebut, dirinya mengaku hanya bisa menyerahkan prosesnya kepada tim kuasa hukum Pemohon.
“Sejauh ini kami sudah maksimal memperjuangkan gugatan ini, namun putusan MK harus kita hormati, untuk langkah selanjutnya, sampai saat ini kami serahkan kepada tim kuasa hukum kami,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak pemohon (Razak-Haris.red) telah mengajukan permohonan gugatan atas dugaan pelanggaran Pemilihan Walikota Kendari yang dilakukan oleh pihak oposisi yakni ADP-SUL.
Namun permohonan gugatan Rasak-Haris ini akhirnya diolak oleh MK RI karena permohonan itu dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, bukti-bukti pelanggaran yang diajukan pemohon juga dianggap lemah.
Selain itu, berdasarkan ketentuan ambang batas selisih suara yang tertuang dalam pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menunjukkan perselisihan hasil suara tidak memenuhi syarat yakni 4,3 persen, Standar perselisihan selisih suara yang ditentukan UU Pilkada sendiri adalah dibawah 2 persen. (B )