1

Hotel Aruss Semarang Disita, Diduga Dibiayai Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Hotel Aruss Semarang Disita, Diduga Dibiayai Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
1

Jakarta, Radarsultra.co – Hotel Aruss yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, resmi disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri setelah terungkap bahwa pembangunan hotel tersebut diduga dibiayai dengan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online.

Penyitaan ini diungkapkan dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025.

1

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, BJP Helfi Assegaf, Senin, (7/1/2025).

Menurut hasil penyelidikan, PT. AJ menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang ditransfer dari rekening pribadi berinisial FH.

Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga milik bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Selain itu, aliran dana ini juga melibatkan setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS.

BACA JUGA :  Momen Idul Adha 1443 H, Telkomsel Gandeng Ternaknesia dalam Penyaluran Kurban

Helfi menjelaskan modus yang digunakan pelaku untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal tersebut.

“Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” paparnya.

Uang tunai itu kemudian disetorkan ke rekening perusahaan yang tampak tidak terkait langsung dengan perjudian online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai langkah awal pengungkapan kasus, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang.

Hotel bernilai sekitar Rp 200 miliar ini kini menjadi barang bukti dalam penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

Kasus ini menjerat pelaku tindak pidana pencucian uang dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA :  Polri dan Imigrasi Tangkap WN Jepang DPO Interpol di Batam

Selain itu, pelaku perjudian online juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 juta.

Hukuman tambahan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait transaksi elektronik juga dapat dikenakan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tegasnya.

Penyitaan ini diharapkan dapat mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal sekaligus menjadi peringatan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan serupa.*

1
1