1

Hindari Investasi Bodong, OJK Gelar Seminar Kenali Penipuan Berkedok Investasi

1

Bau-bau, Radarsultra.co.id – Di era globalisasi saat ini, investasi merupakan salah satu cara untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah yang menjanjikan, dalam berinvestasi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat agar dapat terihindar dari penipuan berkedok investasi atau yang lebih dikenal dengan investasi bodong.

Foto : Emil Rusmawansyah / Radarsultra.co.id

Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Amirudin Muhidi sebagai pemateri dalam seminar yang diselenggarakan oleh OJK Pusat bekerja sama dengan DPR-RI di pulau Buton tepatnya di Kecamatan Lipu, Kota Bau-bau, mengatakan, khususnya di Indonesia telah ada kurang lebih dari 400 investasi bodong yang telah masuk dalam daftar hitam OJK.

1

“Ada 400 perusahaan ilegal yang ada di Indonesia saat ini dan untuk tahun 2017 Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha dari 14 identitas yaitu diantaranya PT. Dunia Coin Digital, PT. Indo Snap Deal, Westro World Indonesia, PT. Investindo Amazoni, Dinar Dirham Indonesia dan masih ada lainnya, ,” kata Amirudin Muhidi, Sabtu (23/12/2017).

BACA JUGA :  Tripleka Kembali Gelar KFF III Bertajuk Pesona Kuliner Jaman Now

Selain dari 14 usaha diatas, OJK juga saat ini sedang mendalami 21 jenis investasi yang diindikasi kuat merugikan masyarakat.

Untuk menghindari investasi bodong, Amirudin Muhidi menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan  sebelum berinvestasi.

“Kita punya tanggung jawab untuk memastikan masyarakat kita ini tidak menjadi korban dari investasi-investasi bodong, lewat acara ini kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat memiliki dan mempunyai pemahaman lebih baik lagi terkait jenis-jenis investasi itu, supaya mereka pada saat ditawari investasi mereka bisa memilih dengan bijak,” ungkapnya.

“Kalau bisa mengecek dulu selain dari manfaatnya, masyarakat juga sudah harus bisa memahami resiko yang diambil, supaya pada saat akan berinvestasi masyarakat sudah paham bahwa ini memang investasi yang betul-betul menguntungkan bukan investasi ilegal yang justru merugikan masyarakat,” tambahnya.

Melalui kesempatan tersebut,  Amirudin juga menjelaskan tentang ciri-ciri investasi bodong, dijelaskannya, investasi bodong memiliki ciri- ciri yang mencolok seperti iming-iming keuntungan yang berkali-berkali lipat.

BACA JUGA :  Mantan Ketua DPD Nasdem Wakatobi Resmi Bergabung di PKN

“Ciri-ciri investasi bodong yang umum contohnya imbal hasilnya sangat tinggi, yang kedua tidak punya izin usaha, kalaupun ada izin usaha izin usahanya tidak liniear dengan kegiatan usahanya, misalnya dia punya izin usaha surat izin usaha  perdagangan atau SIUP tapi dia melaksanakan kegiatan investasi,” jelasya.

“Contoh yang lainnya biasanya tidak jelas perusahaannya itu ada dimana, kemudian cirinya juga biasanya ditawarkan menggunakan skema piramida atau skema nya itu member get member dan masih ada beberapa ciri yang lainnya,” paparya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam berinvestasi.

“Himbauan kami intinya masyarakat kalau misalnya ingin berinvestasi kami harapkan bisa dicek dengan teliti, dengan seksama, bukan hanya manfaat yang akan diperoleh tapi resiko yang dihadapi, pastikan bahwa investasi itu memang betul-betul legal dan tidak memiliki resiko yang bisa membuat masyarakat merugi di kemudian hari,” himbaunya. (B)

1
1