Kendari, Radarsultra.co.id – Hanya dengan bermodalkan sebilah pisau Cuter, Suwono (43) berhasil mencuri 40 unit sepeda motor tipe Matic dan motor bebek merek pabrikan Yamaha di Kota Kendari.

Aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang dilakukan Suwono berhasil terungkanp pada hari Senin, tanggal 14 Mei 2018 pekan lalu setelah sebelumnya telah terjadi tindak pidana curanmor jenis Yamaha Mio milik korban perempuan atas nama Asriati di wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia pada hari Minggu, 13 Mei 2018 pukul 21.00 WITA.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP. Jemi Junaidi, dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebelum melancarkan aksinya, Suwono diketahui telah mengincar sepeda motor milik Asriati yang diparkir di depan salah satu Warung Kopi (Warkop) di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah dengan Nomor Polisi DT 3009 IF yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 mei 2018 pukul 21.00 di depan warkop Sun tea Coffee di jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” kata AKBP. Jemi Junaidi, Senin, (21/5/2018).
Modus operandi yang dilakukan Suwono, kata AKBP. Jemi yaitu dengan cara memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan kendaraannya tanpa mengunci leher motor sehingga memudahkan pelaku untuk mendorong dan memotong kabel kelistrikan penyambung ke kunci kontak agar sepeda motor tersebut bisa dibunyikan tanpa merusak kunci kontaknya.
“Pelaku telah mengintai sepeda motor yang diparkir dalam keadaan tidak terkunci leher kemudian mendorong ke tempat yang jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dan kemudian tersangka membunyikan motor tersebut dengan cara memotong kabel kelistrikan di bagian bawah dengan menggunakan pisau Cuter,” ungkapnya.
“Kemudian setelah motor bunyi dan tersangka membawa kendaraan tersebut ke tempat yang dianggap aman dan kemudian menyimpan di tempat tersebut, kemudian tersangka kembali pada subuh dini hari untuk mengambil kembali motor tersebut yang di simpannya saat keadaan sudah sepi,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan, Pihak Polsek Poasia bersama Polres Kendari berhasil mengamankan 40 unit motor jenis Yamaha Mio, Jupiter MX King dan Jupiter Z yang rata-rata masih dalam kondisi mulus seperti baru keluar dari dealer.
“Dari 40 Barang Bukti (BB) tersebut yang sudah terdata di dalam laporan sebanyak 15 unit motor yang mana dari 40 itu memang semua berasal dari pelaku, motor ini tersebut akan dipasarkan di daerah Konda, Moramo dan Moramo Utara dan dijual dengan harga yang bervariasi tergantung jenis dan kondisi kendaraan yaitu antara Rp 2 sampai Rp 4 jutaan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Kendari mengajak masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa mengunjungi kantor Polsek Poasia untuk melihat apakah dari 40 unit motor yang berhasil diamankan tersebut terdapat kendaraan milik korban yang telah kehilangan sepeda motornya.
“Bagi yang merasa kehilangan bisa datang ke Polsek Poasia untuk melihat siapa tau disini ada kendaraannya yang hilang, karena tadi juga sudah ada yang kesini dan berhasil menemukan motornya yang hilang,” ujar Kapolres.
Di tempat yang sama, Kapolsek Poasia, Komisaris Polisi (Kompol) Arfah menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kendaraannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti aksi curanmor.
Sementara itu, atas perbuatannya, Suwono dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3 dan 5 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (B)






