1

HAMI Sultra Desak Kejagung RI Periksa Direktur Perumda Kolaka, Sindir Lambannya Penanganan Kasus

Ketgam: HAMI Sultra Desak Kejagung RI Periksa Direktur Perumda Kolaka, Sindir Lambannya Penanganan Kasus
1

Kendari, Radarsultra.co – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara kembali menekan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka (AUK).

Desakan ini muncul setelah dugaan keterlibatan Direktur Perumda dalam kasus korupsi dan aktivitas pertambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut.

1

Dugaan tersebut semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara merilis hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2024.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran tata kelola dan arus kas perusahaan yang dinilai berdampak pada penerimaan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Pemeriksaan II BPK RI Perwakilan Sultra, Sudarmono, menjelaskan bahwa salah satu temuan signifikan adalah perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra kerja sama operasi (KSO) tambang.

Pembayaran yang sebelumnya dilakukan melalui prosedur resmi Perumda AUK, kini ditemukan dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai.

“Hal tersebut dilakukan agar tidak dihitung sebagai pendapatan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Perusda Aneka Usaha Kolaka,” kata Sudarmono.

BACA JUGA :  Sulkarnain Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Kota Kendari

Audit juga menemukan adanya pungutan tambahan berupa “garis koordinasi” di luar ketentuan kontrak, yang membebani kontraktor tambang dan pembeli ore nikel.

Selain itu, Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda AUK dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Perumda AUK juga belum memiliki SOP spesifik untuk kegiatan penting seperti pengadaan barang/jasa dan manajemen risiko.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto, menilai proses penanganan kasus ini berjalan stagnan. Ia menyebut Kejati Sultra dan Kejari Kolaka tidak menunjukkan progres konkret dalam penyidikan.

“Sudah cukup lama dilimpahkan, namun hingga kini belum ada perkembangan, belum ada tersangka. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara Kejari Kolaka dan Direktur Perumda AUK,” kata Irsan di Jakarta, Minggu (07/12/2025).

BACA JUGA :  Usman Rianse Diduga Lakukan Korupsi

Ia meminta Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin segera mengambil alih penanganan kasus dari Kejari Kolaka, sekaligus mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka dan pejabat terkait yang dianggap gagal menjalankan tugas penindakan.

“Kami mendesak Kejagung mengambil alih kasus korupsi yang mandek ini. Jangan sampai kasus ini bernasib sama dengan kasus pertambangan lain yang tidak tuntas,” tegasnya.

Irsan juga menilai Kejati Sultra dan Kejari Kolaka tidak menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi secara serius, terutama terkait aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara.

“Sudah saatnya Kejaksaan menunjukkan taringnya dalam menghentikan korupsi dan pertambangan ilegal, bukan hanya diam di balik ruangan ber-AC,” ujarnya.

HAMI Sultra Jakarta menyatakan siap mengawal proses hukum secara ketat dan berkelanjutan. Mereka menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat harus segera dipanggil dan diperiksa tanpa pengecualian.

“Kami akan terus memantau. Semua yang terkait kasus ini tidak boleh lolos dari proses hukum,” tutup Irsan.***

1
1