Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Gubernur, Jumat (12/9/2025). Rapat dipimpin Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dan dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, Danrem 143/Halu Oleo, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, serta Kepala Kanwil BPN Sultra.
Agenda utama rapat membahas langkah antisipasi terhadap gejala sosial dan persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah konflik sosial di Kabupaten Bombana.
Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan pentingnya sinergi seluruh unsur Forkopimda dalam menjaga stabilitas daerah.
“Kita harus mengantisipasi gejala sosial yang berpotensi muncul. Jika persoalan menyangkut hukum, ditangani Kejaksaan dan Kepolisian. Jika terkait keamanan, TNI dan Polri siap dilibatkan. Pemerintah pun akan menyiapkan regulasi bersama apabila dibutuhkan,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Sultra, Rahmat, dalam rapat menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa masuk dalam kawasan kehutanan, sehingga pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko menegaskan bahwa peristiwa di Bombana dikategorikan sebagai tindak pidana dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
“Kami akan menanganinya, proses penyelidikan sedang berjalan. Barang bukti dikumpulkan, saksi diperiksa, dan semua pihak yang terlibat akan dipanggil. Siapa yang bersalah akan diproses sesuai aturan, kami imbau seluruh masyarakat agar jangan terprovokasi,” tegasnya.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, aparat gabungan yang terdiri atas personel Brimob, Polres, serta TNI telah diterjunkan ke lokasi. Kehadiran pasukan ini bertujuan mengamankan wilayah dan mencegah terulangnya bentrokan.
“Kami bergabung untuk meberikan keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat di sekitar sana,” ungkapnya.
Melalui rapat Forkopimda ini, pemerintah daerah bersama aparat hukum dan keamanan menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi, menyelesaikan sengketa pertanahan secara hukum, serta mengambil langkah preventif agar tidak kembali menimbulkan konflik di tengah masyarakat.






