1

GM Karaoke Princess Syahrini Dituding Lakukan Penipuan Terstruktur

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Tempat Hiburan Malam (THM) Princess Syahrini saat ini sedang menjadi sorotan pihak dinas tenagakerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

General Manager (GM) THM tersebut dituding telah melakukan pelanggaran Hukum ketenagakerjaan berkaitan dengan upah seluruh karyawan THM Princess Syahrini yang berjumlah 27 orang yang diberikan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kendari.

1

Pasalnya gaji yang harusnya diterima para karyawan sesuai UMK Kota Kendari dengan jumlah dua juta tujuh ratus rupiah pada tahun 2016 lalu dan dua juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah pada tahun  2017 hingga saat ini namun kenyataannya para karyawan hanya menerima satu juta lima ratus ribu rupiah.

Hal tersebut diungkapkan seorang mantan karyawan di THM tersebut, Al Aliyu (28) saat mengadukan kejadian tersebut di kantor Disnakertrans Provinsi Sultra, Ia mengatakan bahwa pihak management THM Princess Syahrini telah memberlakukan gaji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang ketenaga kerjaan.

“Gajinya tidak sesuai UMK, pada akhir tahun 2016 sampai April 2017 baru ada perubahan gaji, di bulan April itu sudah ada riat, karena sudah ada demo itu hari tanggal 31, kemudian malam tanggal 1 gajinya sudah berubah, sudah dikasi full itu gaji tapi pihak management hilangkan insentif yang harusnya kami terima, yang dari Desember 2015 sampai Desember 2016 itu gajinya satu juta lima ratus ribu rupiah, dan di tanggal 15 itu kami harusnya terima insentif, jadi yang tidak dibayar oleh pihak management Princess Syahrini sekitar 600 ribuan yang dipotong uangnya karyawan sekitar 27 orang karyawan selama 15 bulan,” Kata AL Aliyu (02/05/17).

BACA JUGA :  Dukung Ketahanan Pangan, Wakapolda Sultra Tebar Benih Ikan di Polsek Meluhu

Al Aliyu bersama Ikatan Pemuda Pemerhati Daerah (IPPD) Sultra menyikapi hal tersebut sebagai suatu bentuk penipuan terstruktur.

“Kami dari kaum pemuda dan mahasiswa menyikapi adanya penipuan terstruktur dan pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh pihak manajemen THM Syahrini terhadap seluruh karyawan (27 orang) pada tahun 2016 silam hingga saat ini yang mana kami nilai telah melanggar hukum,” ungkap Al Aliyu bersama IPPD Sultra.

BACA JUGA :  Kapolri dan Ketua Bhayangkari Sapa Anak-Anak Berbakat di Ajang Setapak Perubahan

“Banyak hal lain yang terjadi pada manajemen THM Princess Syahrini seperti waktu kerja yang mana pada manajemen tersebut menerapkan jam kerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja, ini merupakan pembodohan bahkan membunuh secara perlahan dengan menguras tenaga para karyawan,” tambahnya.

Al Aliyu bersamaIPPD Sultra menilai bahwa System kerja yang diterapkan oleh pihak management THM Princess Syahrini merupakan pelanggaran hukum karena bertentangan dengan UU. No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pada pasal 77 ayat 2 pada poin A dan B serta tidak membayarkan hak-hak para karyawan dalam pemberian bonus ketika perusahaan tersebut mendapatkan pemasukan melebihi daripada target yang telah ditentukan dan menghapus biaya service atas pelayanan para pekerja kepada konsumen yang mana itu sangat bertolak belakang dengan peraturan No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Disnakertrans Sultra mengatakan akan melakukan peninjauan langsung ke THM Syahrini tersebut untuk memastikan kebenaran informasi pelanggaran hukum ketenagakerjaan tersebut. (B)

1
1