Kendari, Radarsultra.co.id – Masyarakat Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali mengeluhkan kondisi jaringan Telkomsel yang memburuk buruk hampir di seluruh wilayah di kabupaten Butur. Akibat gangguan tersebut, masyarakat mengaku sangat kesulitan untuk mengakses internet dan bahkan hanya untuk sekedar menelpon.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informasi (Kominfo) dan Persandian Butur, Kasim mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Telkomsel Bau-bau untuk mengetahui penyebab buruknya jaringan di kabupaten dengan julukan Wita Tinadeakono Sara tersebut.
“Jawaban pihak Telkomsel Bau-bau membenarkan sempat ada gangguan di jaringan 4G dan akan didalami lebih lanjut oleh pihak teknis telkomsel ,” ujar Kadim, Sabtu (17/08/2019).
Matan Kadis Koperasi Butur itu menegaskan, meskipun jaringan Telkomsel yang buruk di Butur telah mendapatkan protes yang banyak dari masyarakat, namun pihaknya hanya bisa melakukan koordinasi dan menunggu tindak lanjut dari pihak Telkomsel atas gangguan jaringan tersebut.
Pasalnya, status Telkomsel yang merupakan perusahaan swasta tidak bisa diintervensi dan diberikan sanksi atas gangguan ini.
Kadis Kominfo Butur mengatakan, jika ada pelanggan yang merasa dirugikan atas pelayanan jaringan Telkomsel, bisa langsung mengadu ke pihak penyedia jariangan yakni Telkomsel dengan dasar penyelanggaran telekomunikasi selular sesuai undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ditangani oleh pusat melalui Kementerian Kominfo.
“Selain itu, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahuan 2014 tentang pembagian urusan pemerintah pusat provinsi dan daerah. Dinas Kominfo terkait telekomunikasi hanya melaksanakan yakni pengelolaan dan informasi pemerintahan daerah, pengelolaan domain daerah dan pengelolaan e-govermen di daerah. Terkait penyelenggaraan telekomunikasi selular kewenangan dan regulasi dibawahi langsung oleh kementerian kominfo. Tetapi dalam hal ini pemda memiliki hubungan koordinasi,” jelas Kadim
Kendati demikian, Dinas Kominfo Butur hanya tinggal diam menyikapi keluhan masyarakat dan tetap melakukan kordinasi dengan pihak Telkomsel selaku swasta agar masalah ini segera ditangani.
“Bahkan sebelum jaringan akhir-akhir ini mengalami gangguan, Dinas Kominfo telah melayangkan surat secara resmi ke pihak Telkomsel untuk penambahan BTS dan kapasitas jaringan. Sayangnya saat ini belum diakomodir Telkomsel. Butur bukan menjadi skala prioritas karena telah keluar dari daerah tertinggal dan terpencil” tambahnya.
Kadim menambahkan, Pemda Butur sampai saat ini melalui inisiatif DPRD Butur sedang merancang peraturan daerah pengendalian menara telekomunikasi. Jika Raperda itu ditetapkan jadi perda Pemda dapat melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan telekomunikasi utamanya pengendalian menara.






