Kendari, Radarsultra.co.id – Laporan Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), AS Thamrin terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakuka oleh warganya sendiri saat ini telah dinyatakan cukup bukti oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa dalam kasus tersebut penyidik Polda Sultra telah memeriksa lima orang saksi dan dua diantaranya adalah saksi ahli bahasa dan menkominfo.
“Sudah ada lima sakasi yang di BAP kemudian ditambah dua orang saksi ahli yaitu dari saksi ahli bahasa dan menkominfo, kemudian dari keterangan hasil pemeriksaan dua orang saksi ahli sudah dinyatakan bahwa kasus tersebut sudah cukup bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kompol Dolfi, Jum’at (8/9/2017).
Menindaklanjuti kasus tersebut, penyidik Polda Sultra telah merencanakan untuk segera melakukan gelar perkara pada hari Senin (11/9/2017) mendatang.
“Penyidik rencananya akan melaksanakan gelar perkara hari Senin mendatang untuk menindaklanjuti penyidikan tersebut,” lanjutnya.
Untuk diketahi, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Baubau, AS Thamrin tersebut telah dilaporkan ke Polda Sultra pada bulan Agustus 2017 lalu, dugaan pencemaran nama baik tersebut berawa dari status salah satu pemilik akun Facebook dengan inisial MG yang mengunggah foto AS Thamrin dengan kata-kata yang dianggap melecehkan nama baik Wali Kota Baubau tersebut.(c)






