1

Dua Caleg PKS Sultra Terdakwa Kasus Pelanggaran Pemilu Divonis Bebas

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Dua Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulkahni, S.Pd dan Riki Fajar, S.IP, M.Si divonis bebas setelah menjalani beberapa rangkaian sidang terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu pasca tersebarnya video yang diduga pertemuan antara kedua Caleg tersebut dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

1

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kendari ini, kedua Caleg PKS tersebut dinyatakan bebas setelah tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terpenuhi oleh Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Berikan Pengalaman Digital ke Anak Muda, Telkomsel Gelar Digiweek 2018

Menanggapi hal tersebut, Sulkahni selaku terdakwa merasa keputusan Majelis Hakim di persidangan merupakan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

“Alhamdulillah saya kira hakim sudah memberikan keputusan yang seadil-adilnya dari kasus yang saya alami, apapun penilaian yang diberikan oleh sebagian orang tapi begitulah keputusan hakim, saya kira itulah keputusan yang paling adil yang kami terima pada kesempatan ini,” kata Sulkahni saat ditemui usai persidangan, Selasa, (30/04/19).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Jufri Tabah, S.H mengatakan pihaknya diberi kesempatan 3 (tiga) hari untuk menyatakan sikap terkait keputusan Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Hadapi UNBK, SMP Kota Kendari Terhambat Masalah Server

“Sekarang tindak lanjutnya kami masih pikir-pikir mau lapor dulu, kan diberi waktu tiga hari jadi kami punya waktu tiga hari untuk menyatakan sikap,” ungkap Muhammad Jufri.

Sementara itu, untuk rencana mengajukan banding, Muhammad Jufri belum bisa memastikannya.

“Rencana pasti ada tapi kan keputusan final itu ada di pimpinan,” lanjutnya.Dan mengenai keputusan hakim itu sudah kewenangan hakim karena masing-masing punya kewenangan dan masing-masing punya hak untuk mengajukan hak-haknya yang sudah dilindungi oleh undang-undang,” sambungnya.

1
1