Kendari, Radarsultra.co.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif kepada para mahasiswa.

Sosialisasi tahap awal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif di Sultra khususnya bagi para mahasiswa sebagai bibit yang memiliki potensi dan peluang besar dalam mengembangkan ekonomi kreatif kedepannya.
Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Jumarding, SE., mengungkapkan, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 9 Undang-Undang nomor 24 tahun 2020 tentang ekonomi kreatif, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan dan mengembangkan ekonomi kreatif.
“Berdasarkan hal ini, kita perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif,” ujarnya dalam sosialisasi disalah satu rumah makan tersebut, Jumat, (03/12/2021).
Ditempat yang sama, narasumber sosialisasi perda tersebut, Dr. Mandala Bakti, S.Sos, M.Si., menjelaskan, perda terkait ekonomi kreatif yang disusun sejak akhir tahun 2019 ini dipandang penting, khususnya dimasa pandemi Covid-19 yang pada saat itu sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi kreatif.
“Kegiatan ekonomi kreatif jadi dianggap tidak produktif, sehingga perda terkait ekonomi kreatif ini pada saat itu menjadi perda yang sangat penting dan perlu dibahas,” ujarnya.






