Kendari, Radarsultra.co – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi terkait isu negatif terkait hadirnya pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Himbauan itu disampaikan melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam GMNI Sultra, Lukman Syarifuddin.
Himbauan tersebut disampaikan menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2022 yang mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Konawe Kepulauan No. 2 tahun 2022 (Perda RTRW), yang belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.
Lukman Syarifuddin menekankan bahwa semua pihak harus menghormati dan menghargai putusan MA, tetapi harus jernih memaknai bahwa putusan tersebut tidak serta merta menghentikan aktivitas perusahaan pertambangan yang sedang berjalan di Pulau Wawonii.
Ia menjelaskan, penghentian kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii dapat dilakukan apabila Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah dicabut oleh instansi yang berwenang.
“Kita semua tentu menunggu langkah apa yang akan diambil oleh pemprov Sultra dan Pemkab Konawe Kepulauan pasca putusan tersebut,” kata Lukman, Selasa, (21/3/2023).
Oleh karena itu, Lukman Syarifuddin menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan video-video penolakan tambang di Pulau Wawonii yang beredar di media sosial.
Ia mengingatkan agar seluruh mahasiswa yang ada di Sultra sebagai insan akademis selalu mendahulukan kajian terhadap sebuah isu sebelum melakukan gerakan.
“Hal ini dilakukan guna mendapatkan informasi yang valid dan objektif dari kedua belah pihak agar keberpihakan betul-betul untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No.67/G/LH/2022/PTUN.KDI yang pada pokoknya membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) No.949/DPMPTSP/XII/2019 tentang persetujuan perubahan IUP OP PT.GKP, Lukman Syarifuddin menyampaikan bahwa sebagai warga negara hukum, semua pihak harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita percayakan kepada pengadilan untuk memutus karena masih ada upaya hukum banding dan kasasi lagi,” pungkasnya.*






