1

DKP Kota Kendari Salurkan Klaim Asuransi untuk Nelayan

1

Kendari, Radarsultra.co.id –  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menyalurkan klaim asuransi nelayan yang masuk dalam program Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) di Kota Kendari untuk para nelayan per Oktober 2017.

Kepala Dinas (Kadis) DKP Kota Kendari, Agus Salim Safrulah mengatakan, jumlah klaim yang telah disalurkan per oktober 2017 berjumlah 12 klaim dengan nilai sebesar Rp 160 juta untuk masing-masing santunan.

1

“Nilai total anggaran yang dikeluarkan itu jika diakumulasikan cukup besar hingga Rp.1.6 Milyar” ujarnya saat diwawancarai, Jumat, (10/11/2017).

Dalam program asuransi nelayan ini, perlindungan diberikan kepada nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia karena kecelakaan pada waktu melakukan penangkapan ikan maupun di luar aktivitas penangkapan ikan.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Bersama BI Sultra Sosialisasikan Penyaluran BSNT

Agus Salim juga menambahkan, menurut data PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Sultra, Kota Kendari jadi yang terbesar klaimnya jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Sultra.

“Klaim ini memang kami berikan untuk nelayan sebagai jaminan bagi mereka jika terjadi kecelakaan saat melaut” tambahnya.

Besar santunan yang dapat diterima nelayan apabila kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta, di luar aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 160 juta, apabila mengalami cacat tetap sebesar maksimal Rp 100 juta dan apabila memerlukan biaya perawatan akibat suatu kecelakaan sebesar Rp 20 juta.

BACA JUGA :  HUT ke-55, Astra Motor Donor Darah Serentak di 12 Kota

Untuk bisa mendapatkan polis asuransi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nelayan tersebut diantaranya adalah memiliki KTP, kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari yang masih berlaku untuk risiko yang sama dan tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang undang-undang. (C)

1
1