1

Dituding Lakukan Penambangan Ilegal, Dirut PT. MSSP Mengaku Mengantongi Legalitas Perusahaan

1

Kendari, Radarsultra.co.id – PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (PT. MSSP) kembali menjadi sorotan masayarakat yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra beberapa hari lalu.

Dalam aksi unjukrasanya massa aksi menuding PT. MSSP telah melakukan pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sultra, pasalnya PT. MSSP diduga belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

1

Menanggapi tudingan tersebut, Direktur PT.MSSP Ardiansyah mengatakan tudingan massa aksi tidak mendasar. Menurutnya, IPPKH PT.MSSP saat ini sedang dalam proses pengurusan dari pertengahan tahun 2018 lalu.

“Jadi seperti apa yang dituduhkan oleh pendemo kemarin itu saya rasa tidak mendasar dan kami punya bukti-bukti yang dan suatu saat ada yang meminta untuk melihat bukti itu kami bisa perlihatkan,” kata Ardi saat menjelaskan seputar legalitas perusahaannya kepada awak media, Jumat, (22/02/19).

BACA JUGA :  Polres Kolaka Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Sapoiha

“IPPKH sejak pertengahan 2018 kami mengurus tapi sampai hari ini kan kami juga belum terima dan sampai hari ini juga belum pernah masuk ke wilayah hutan dan pernah dibuktikan di 2018 itu pernah ada dari Krimsus Polda Sultra masuk mengecek berdasarkan laporan masyarakat, setelah dilakukan pengecekan kami masih berada di kawasan hutan APL (Area Penggunaan Lain) dan tidak masuk ke dalam kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas),” lanjutnya.

Selain itu, Ardiansyah juga mengatakan IUP yang dikantongi oleh PT.MSSP sudah berlisensi Clean and Clear (CnC) seperti yang diwajibkan oleh Dinas ESDM untuk semua IUP perusahaan tambang.

“CnC kami sudah ada dari 2012 lalu. Kalau masalah IPPKH memang kami belum punya, masih sementara proses sekarang pengurusan, cuma persoalannya kami belum pernah masuk ke dalam wilayah kawasan itu, kami masih mengolah di kawasan APL dan itu ada bukti dengan peta hutan,” jelasnya

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Bahas Persiapan Verifikasi Kota Layak Anak

Sementara itu, PT. MSSP juga sudah menyelesaikan kewajiban Jaminan Reklamasi dan Pajaknya sejak 2017 lalu.

“Kalau Jamrek sudah ada, dari tahun 2017 pas kami mau menambang itu kami sudah dimintai Jamrek dan itu sudah disetor, pada saat itu Kabidnya masih pak Ridwan Boci dan itu ada dibuktikan dengan slip setoran yang ditandatangani bersama dengan Kadis pada saat itu. Terus kalau pajak-pajak lain Alhamdulillah sampai hari ini pada saat presentase RKB pada tanggal 6 Februari lalu itu orang pajak bilang kami taat paak dan pajak kami bagus, termasuk pembayaran-pembayaran royalti,” ungkapnya.

1
1