Radarsultra.co – Dunia pertambangan Indonesia kembali menghadapi ketidakpastian hukum, khususnya terkait aktivitas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia (PERMATA Indonesia) menilai regulasi yang tumpang tindih dan multitafsir telah menciptakan ketidakjelasan yang berpotensi merugikan dunia usaha.
“Bagaimana mungkin pemerintah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP), tapi di sisi lain, operasinya terancam dihentikan secara tiba-tiba hanya karena tafsir regulasi yang berbeda-beda? Situasi seperti ini jelas merugikan dunia usaha dan menciptakan ketidakpastian investasi,” tegas Sekretaris Jenderal PERMATA Indonesia, Ahmad Sagito, Jumat (3/10/2025).
Sumber persoalan dinilai muncul dari perbedaan tafsir Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., menekankan bahwa aturan tersebut tidak melarang mutlak pertambangan di pulau kecil, melainkan bersifat kondisional.
“Larangan itu bersifat kondisional, bukan mutlak. Artinya, penambangan boleh dilakukan dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Juru Bicara Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara (Perhapi Sultra), Ahmad Faisal.
Ia menegaskan bahwa putusan MK menekankan kepatuhan terhadap aspek lingkungan dan sosial sebagai syarat utama.
“Perlu dicermati, bahwa majelis hakim MK secara tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan mutlak terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil. Yang penting adalah kepatuhan terhadap syarat-syarat lingkungan dan sosial yang berlaku,” jelas Faisal.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak eksternal.
Karena itu, regulasi yang ada harus dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan pembangunan dan keberlanjutan ekosistem.
Melihat dinamika tersebut, PERMATA Indonesia mendesak pemerintah agar segera memperjelas aturan dengan perspektif yang lebih konstruktif.
Ahmad Sagito menegaskan bahwa di era modern, pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan tidak boleh lagi diposisikan saling bertentangan.
“Kata kunci utama adalah sinergi. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan. Karenanya, perspektif yang mengadu domba kedua aspek tersebut hanya akan menghambat tercapainya solusi holistik, mengingat ekonomi kerap diprioritaskan secara sepihak,” katanya.
Sebagai bentuk kontribusi, PERMATA Indonesia mengembangkan model regulasi berbasis kriteria selektif untuk perizinan tambang di pulau kecil, dengan menekankan aspek keberlanjutan dan ketahanan ekosistem. Rumusan tersebut antara lain:
1. Izin hanya diberikan kepada perusahaan yang sehat secara lingkungan dan manajemen.
2. Kewajiban memiliki website publik sebagai bentuk transparansi.
3. Audit lingkungan dan sosial tahunan oleh tim independen.
4. Kajian lingkungan hidup yang komprehensif.
5. Kajian sosial-ekonomi untuk menjamin keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal.
6. Pembatasan wilayah pertambangan berbasis prinsip keberlanjutan dan perlindungan ekosistem.
Dengan model regulasi tersebut, PERMATA Indonesia berharap pemerintah dapat menghadirkan kepastian hukum yang tidak hanya menarik investasi, tetapi juga memastikan pembangunan berkelanjutan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.***






