Kegiatan Penambangan di Pulau Kecil Masih Tetap Diperbolehkan

Kegiatan Penambangan di Pulau Kecil Masih Tetap Diperbolehkan
1

Wawonii, Radarsultra.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang  pengelolaan wilayah  pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam amar putusan, Mahkamah menolak  permohonan pemohon untuk seluruhnya, tetapi dalam pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi tidak melarang kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil.

Hal ini sebagaimana dikutip dalam pertimbangan majelis Hakim Konstitusi sebagai berikut:

Halaman 704 (3.20.1 paragraf kedua, baris ke sebelas ). Dalam norma pasal 35 huruf K UU 27/2007 tersebut merupakan suatu bentuk kondisi yang harus dipenuhi untuk menjadikan kegiatan pertambangan mineral menjadi kegiatan yang dilarang.

Artinya, jika kondisi dimaksud tidak dipenuhi, maka kegiatan pertambangan mineral bukanlah kegiatan pertambangan mineral yang dilarang.

Halaman 714 (paragraf kedua, baris keempat) dan 715 (paragraf pertama)
Ide dasar norma pasal 35 UU a quo adalah berupa norma larangan, namun larangan tersebut jika dicermati mengandung syarat yang telah ditetapkan (quo si contingat) atau bukan merupakan larangan yang bersifat mutlak.

Sebab norma pasal a quo masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hendak memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan ekonomi misalnya dalam pasal 35 huruf K UU a quo adanya larangan melakukan penambangan di wilayah yang apabila secara teknis dan/atau  ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya adalah dilarang jika kegiatan yang dimaksud menimbulkan kondisi-kondisi sebagaimana dicantumkan dalam ketentuan pasal 35  huruf K UU a quo tersebut.

BACA JUGA :  Awali Tugas, Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Kunjungi Dapur Program Makan Bergizi

Ini berarti pula bahwa, apabila dimaknai secara a contrario, apabila tidak merusak lingkungan, tidak mencemari lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitarnya, maka kegiatan penambangan mineral tersebut diperbolehkan.

Halaman 715 (paragraph pertama baris ke sepuluh), Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo menegaskan dalam amarnya bahwa permohonan Pemohon ditolak. Sehingga, norma a quo tetap konstitusional.

Artinya, kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dibolehkan sepanjang tidak melanggar rambu-rambu yang diatur dalam pasal a quo.

Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi ini, Koordinator Humas PT Gema Kreasi Perdana, Marlion, S.H, menyatakan bahwa kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil masih diperbolehkan selama memenuhi persyaratan lingkungan dan kewajiban yang ditetapkan oleh negara.

BACA JUGA :  QRIS Jadi Metode Pembayaran Pilihan di Wakatobi Wave 2021

Terlebih lagi, bagi kalangan investor atau dunia usaha yang telah mendapat izin usaha pertambangan seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam rangka menegakkan prinsip kepastian hukum yang adil.

“Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Konstitusi di atas   terdapat beberapa klausul yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang dan bahkan diperbolehkan sepanjang tidak terepenuhi unsur-unsur pelanggaran tersebut di atas,” Kata Marlion, Sabtu, (23/3/2024).

Dia juga menekankan pentingnya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan tidak membuat interpretasi sendiri-sendiri terkait dengan kegiatan penambangan.

Padahal, lanjut Marlion, semua pihak diharapkan bisa membaca substansi dan isi dari keputusan MK tersebut secara komprehensif dimana dalam pertimbangan Majelis Hakim ditegaskan bahwa kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil masih bisa terus dilakukan, selama memenuhi kaidah lingkungan, mematuhi ketentuan pertambangan yang berlaku dan memenuhi semua kewajiban yang diberikan oleh negara.

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas keputusan bijak yang dikeluarkan MK ini,” tandas Marlion.*

1