1

Dikbud Kawal Pengembalian Dana Partisipasi di SMKN 4

*Dana Partisipasi SMKN 4 Kendari Dikembalikan Bertahap.
1

Kendari, Radarsultra.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara memastikan proses pengembalian dana partisipasi orang tua siswa di SMKN 4 Kendari telah berjalan secara bertahap, Selasa, (06/01/26), menyusul perhatian publik terhadap pengelolaan dana tersebut.

Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, menjelaskan bahwa dana partisipasi orang tua sebesar Rp270 ribu per enam bulan atau setara Rp45 ribu per bulan merupakan hasil kesepakatan dengan orang tua siswa sejak awal tahun ajaran. Dana tersebut awalnya diperuntukkan untuk membiayai gaji 12 guru honorer.

“Iuran ini merupakan kesepakatan yang dibuat di awal dengan orang tua siswa. Peruntukannya untuk partisipasi pembiayaan guru honorer,” ujar Herman.

BACA JUGA :  Mendikdasmen dan Gubernur Sultra Sepakat Percepat Mutu Pendidikan

Namun, dalam perjalanannya, ke-12 guru honorer tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini menyebabkan terjadinya kelebihan penerimaan karena para guru menerima gaji dari dua sumber dalam periode yang sama.

“Karena guru honorer tersebut terangkat menjadi PPPK, terjadi dobel penerimaan. Oleh karena itu, dana partisipasi orang tua yang telah terkumpul kami kembalikan sepenuhnya,” tegasnya.

Herman menambahkan, partisipasi orang tua hanya diberlakukan bagi siswa kelas X dan XI, sementara siswa kelas XII dibebaskan. Sekolah juga menerapkan kebijakan afirmatif bagi jurusan tertentu, termasuk pembebasan penuh bagi jurusan kayu dan potongan 50 persen untuk jurusan kriya tekstil.

BACA JUGA :  Program PKMI UHO Dorong Pelaporan CSR yang Akuntabel

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Husrin, menyampaikan bahwa pengembalian dana telah dimulai sejak Selasa, (06/01/26), dan dilakukan secara bertahap per kelas agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

“Apa yang kita bicarakan kemarin di aula, hari ini sudah berlangsung. Pengembalian dilakukan bertahap per kelas agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” ujar Husrin.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi bahan pembelajaran bersama, mengingat pembiayaan pendidikan kejuruan memiliki keterbatasan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan membutuhkan tata kelola yang transparan serta akuntabel.

1
1