Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan cabang Kota Kendari, telah menggelar pertemuan terbatas bersama Gubernur Sultra H. Nur Alam, guna mendorong gubernur untuk mendaftarkan pekerja non ASN di Sultra.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, La Uno mengatakan pertemuan ini guna membahas tentang Keputusan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 17 Mei 2017.
“Pertemuan ini, guna menindaklanjuti surat keputusan menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai apresiasi kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta perusahaan peserta yang terdiri dari perusahaan besar, menengah serta UMKM. Dalam suratnya, dijelaskan tentang bagaimana memaksimalkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap La Uno, Kamis (15/6/2017).

Ia menuturkan, dari surat keputusan menteri tersebut diharapkan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa menjadi salah satu yang dapat meraih penghargaan tersebut.
“salah satunya, dengan cara mendaftarkan kepesertaan non ASN untuk didaftarkan menjadi peserta melalui anggaran perubahan,” tuturnya.
Sementara itu, Nur Alam Mengatakan semua itu tidak jadi masalah, asalkan termasuk bagian dari program pemerintah.
“Jika itu sudah termasuk program pemerintah kami siap membantu. Masukkan saja suratnya, selanjutnya akan kami pelajari dan tindaklanjuti,” jelas Nur Alam.
Untuk diketahui, pertemuan terbatas ini diikuti oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan La Uno didampingi oleh Kepala Bidang Pemasaran Sahid Wahid menemui Gubernur Sultra Nur Alam pada hari Kamis 25 Juni 2017 di ruang kerja kantor Gubernur. (C)






