1

BNNP Sultra Musnahkan 5 Kilo Gram Shabu dari Seorang Pengedar

1
Kepala BNNP Sultra Kombes Pol Imron Korry

Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan 5 (Lima) Kilo Gram (Kg) Narkotika golongan 1 (Satu) jenis metampetamin atau Shabu.

Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti (BB) dari Hasil Pengungkapan Jaringan Peredaran Gelap Narkoba di Sultra yang disita dari seorang tersangka MA alias Daeng Sute (51) yang diduga sebagai pengedar barang terlarang tersebut.

1

Kepala BNNP Sultra Kombes Pol Imron Korry yang memimpin giat pemusnahan  tersebut mengatakan, perkembangan peredaran Narkotika di kota Kendari semakin bertambah jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu dan hal ini merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa, khususnya di Sultra.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Bentuk Satgas Pengawas Sampah

“Kali ini kita kembali menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu sebanyak 5.099.69 Kg. Kita bayangkan saja satu gram Shabu saja itu pemakainya bisa berapa orang, dan jika 5 Kg ini pemakainya bisa sampai lebih dari 5.000 orang,” kata Kombes Pol. Imron Korry saat memberikan sambutan di acara pemusnahan BB Narkotika di BNNP Sultra, Kamis, (21/02/19).

Untuk menekan tingkat peredaran Narkotika di Sultra, Kepala BNNP Sultra mengatakan harus dilakukan dari masyarakatnya itu sendiri dengan cara mengurangi jumlah pengguna Narkotika di Sultra.

BACA JUGA :  Sepanjang 2018 Kasus Penyalah Gunaan Narkotika di Sultra Meningkat Drastis

“Fenomena ini karena jumlah permintaan akan barang ini juga terus meningkat di Sultra, jika jumlah pengguna bisa kita tekan maka peredaran Narkotika di Sultra juga akan berkurang,” ungkapnya.

Dalam giat pemusnahan tersebut, BNNP Sultra juga melibatkan instansi-instansi terkait seperti TNI, Polri, Kejati, Kejari, BPOM dan Kepala Rumah sakit.

Seluruh barang bukti sejumlah 5 paket Shabu yang masing masing memiliki berat 1 Kg dimusnahkan kedalam Generator Pemusnah Barang Bukti.

1
1