1

BNN Kota Kendari Bekuk Pengedar Tembakau Gorila

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari berhasil menangkap seorang pengedar narkotilka golongan 1 (Satu) jenis tembakau gorila atau ganja sintetis.

Barang Bukti (BB) Narkotika dan non narkotika.

Tersangka diketahui berinisial ABP alias AN (19), remaja keturunan bugis yang berdomisili di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

1

Kepala BNN Kendari, Murniaty. M mengatakan, tersangka AN ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Bersamaan dengan penangkapan AN, pihak BNN Kendari juga beŕhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) Narkotika dan non narkotika.

“Tersangka tertangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di perumahan BTN Kendari Permai, masyarakat resah dengan adanya peredaran tembakau gorila, tersangka kami tangkap di rumahnya dan disaksikan oleh orang tuanya,” kata Murniati, Jumat, (26/10/18).

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak BNN dari tersangka yaitu 1 (satu) sachet Tembakau Gorila seberat 0.90 gram, 2 (dua) linting Tembakau Gorila seberat 0.69 gram, 2 (dua) bungkus kertas tembakau manis cap Surya, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, 1 (satu) buah SIM BII umum, 1 (satu) buah ID card operator alat berat, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu.

BACA JUGA :  Progres MCP Sultra, Enam Kabupaten Jadi Sorotan

Murniati menjelaskan, Tembakau Gorila sama sekali tidak mengandung ganja, namun dampak yang ditimbulkan hampir sama dengan dampak yang ditimbulkan oleh Ganja.

“Tembakau Gorila ini sama sekali tidak mengandung ganja namun efeknya hampir sama dengan ganja yaitu menyebabkan paranoid, halusinasi hingga hilangnya kesadaran,” jelasnya.

Sementara itu, ketua tim pemberantasan BNN Kendari, Kompol Anwar Toro mengatakan, tersangka AN memperoleh barang haram tersebut dengan cara dibeli secara online.

BACA JUGA :  Tangkapan Ikan Nelayan Capai Puluhan Ton, Stok Ikan Kendari Diprediksi Aman

“Berdasarkan keterangan tersangka, tembakau gorila ini diperoleh melalui online dengan harga Rp.300 ribu rupiah, sekali beli dan dalam sepaket itu bisa dibuat sampai 11 linting dan dijual seharga Rp. 50 ribu rupiah untuk satu linting,” ungkap Anwar Toro.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka AN dinyatakan melanggar pasal penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan 1 (Satu) jenis Tembakau Gorila sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar rupiah.

1
1