1

Belum Ada Penetapan Tersangka, Kasus PT. OSS Masih Proses Lidik di Polda Sultra

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus penambangan tanah Uruk ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) saat ini masih terus bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhardt

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhardt mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam proses lidik dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

1

“Tentunya proses masih berjalan, penyelidik masih melakukan penelitian nanti siapa-siapa yang akan kita panggil baik sebagai saksi ahli kemudian saksi-saksi yang betul-betul mengetahui kemudian mendengar maupun melihat ini,” kata, AKBP. Harry saat ditemui usai mengikuti upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat di Aula Dhacara, Senin, (01/07/2019).

BACA JUGA :  Rotasi Jabatan di Tubuh Brimob, Polda Sultra Dorong Profesionalisme Personel

Hal tersebut juga didukung oleh informasi yang diberikan oleh Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol. Agus Mulyadi kepada awak media. Ia mengatakan, saat ini sudah ada saksi ahli yang diperiksa.

“Masih proses lidik, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada saksi ahli dari kehutanan yang diperiksa, barang bukti masih diamankan,” ungkap Kompol Agus Mulyadi.

BACA JUGA :  BPK RI Mulai Pemeriksaan Laporan Keuangan Polda Sultra Tahun Anggaran 2023

Kedatangan pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra bersama tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di lokasi penambangan ilegal PT. OSS di kawasan hutan Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe pada Jumat 28 Juni 2019 lalu berbuntut pada penyegelan 71 alat berat milik perusahaan tambang tersebut.

Hingga saat ini, puluhan alat berat milik PT. OSS itu masih diamankan oleh pihak Polda Sultra.

1
1