Wakatobi-Radarsultra.co.Id – Polemik atas kebijakan pemerintahan baru dengan memberhentikan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang sebelumnya diberitakan lewat penjelasan Kabag Tata Usaha RSUD Wakatobi, Evendi Rahman pekan lalu, dibantah Kasubag Hukum Sekretariat Daerah Wakatobi, Aslam.
Saat itu, Evendi Rahman menyebut program kesehatan bersinar baru akan berlaku saat pembukaan festival pulau tukang besi di Binongko pada akhir Maret 2017 sementara warga miskin pemilik SKTM dan Jamkesda akan diberlakukan sebagai pasien umum dengan biaya obat tidak akan digratiskan lagi.
Namun lewat penjelasan Subbagian (Kasubag) Hukum Sekretariat Daerah Wakatobi, Aslam menyebut informasi itu tidak benar sebab sesuai aturan, pihak RSUD seharusnya telah memahami tupoksi sebagai pelayan tanpa memilih-milih masyarakat yang miskin.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 1 tahun 2017 tentang penetapan jumlah peserta jaminan kesehatan nasional penerimaan bantuan iuran Pemerintah Wakatobi tahun 2017, telah ditandatangani oleh Bupati Wakatobi pada 3 Januari 2017,’’ ujarnya saat memberikan klarifikasi di kantor tim percepatan, Jumat (3/3/2017) lalu.
Menurutnya program kesehatan bersinar, melalui kerja sama antara Pemda Wakatobi dan BPJS Kesehatan yang berbentuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah diberlakukan sejak 3 Januari 2017. Nanti saat pembukaan festival kepulauan tukang besi di Pulau Binongko, Bupati Wakatobi, H. Arhawi hanya melaunching secara simbolis saja namun program telah utuh diberlakukan.
“Jadi tidak ada alasan Puskesmas maupun RSUD tidak melayani masyarakat apa lagi meminta biaya pengobatan kepada masyarakat miskin,” paparnya.
Sesuai penjelasan Aslam, warga miskin yang sebelumnya ditanggung SKTM dan Jamkesda dari jumlah 8.000 jiwa yang telah disubsidikan oleh Pemda saat ini telah berjumlah sebanyak 5.098 orang dan telah terdaftar dalam program kesehatan bersinar. Sisanya sebanyak 2.902 orang yang belum terdaftar telah didata lewat Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat.
“Tapi Alhamdulillah kemarin Dinas Sosial Wakatobi pun telah memberikan kita tambahan data 2.902 masyarakat tidak mampu khusus untuk dipulau Wangi-wangi,”ungkapnya.
Namun sesuai pengakuan pula jika SK yang ditendatangani Bupati dengan dibubuhi stempel biru itu sejak terbit belum pernah diserahkan ke RSUD Kabupaten Wakatobi. Hal itu juga dibenarkan Evendi Rahman jika ia belum mengetahui ternyata SK Bupati Wakatobi telah diberlakukan pada 3 Januari 2017. (C )