1

ASR Sultra Desak Penindakan Tambang PT TMS, Singgung Nama Sufmi Dasco

ASR Sultra Desak Penindakan Tambang PT TMS, Singgung Nama Sufmi Dasco
1

Kendari, Radarsultra.co – Polemik aktivitas pertambangan ore nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat setelah Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto melakukan penyegelan lahan milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sultra, La Ode Hidayat, dalam audiensi bersama Ketua DPRD Sultra, Kapolda Sultra, dan Danrem 143/HO, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan politisi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pusaran tambang nikel PT TMS.

1

“Di sini ada anggota DPRD Gerindra, lima orang. Cobalah bersihkan dulu tambang ilegal di Kabaena. Harapan kami, teman-teman Gerindra itu bersikap, karena ujung-ujungnya nanti yang kena Presiden Prabowo. Kita ini sama-sama cinta dengan Prabowo,” kata Hidayat.

Ia menyebut ironis, di tengah situasi bangsa yang sedang bergejolak, justru beredar informasi adanya aktivitas tambang nikel oleh PT TMS.

BACA JUGA :  PT. TMS Buktikan Keberhasilan Rehabilitasi DAS di Kawasan Poleang dan Bombaea

“Ini kan gila, beberapa hari ini ada aksi demonstrasi, tiba-tiba tersiar kabar soal pengapalan TMS. Info yang kami dapat tanggal 2 kemarin. Saya bukan menuduh, tapi saya ingin sampaikan ini,” tegasnya.

ASR Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Kami dari forum ASR minta jangan main-main soal tambang ilegal di Sultra. Sultra ini sudah mau mati orang-orangnya. Kami senang kemarin ada informasi ditutup tambang di Kabaena. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, Hidayat mengingatkan bahwa Pulau Kabaena memiliki perlindungan hukum khusus.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, eksploitasi tambang di pulau kecil dilarang. Aturan ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA :  Pj Bupati Kolut Yakin Pembangunan Smelter dan Bandara Akan Tingkatkan Perekonomian Kolut

Selain itu, keterlibatan PT TMS dalam aktivitas tambang ilegal disebut telah terkonfirmasi melalui Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan PT TMS dan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi terbukti menambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare.

Hasil pemeriksaan BPK RI juga mencatat bahwa PT TMS melakukan kegiatan pertambangan di luar kawasan yang diizinkan dalam surat keputusan PPKH yang sah.

“Kami akan adakan pansus rakyat dalam waktu dekat. Kami akan olah TKP di Kabaena. Izin pak Danrem, pak Kapolda, mohon di-backup soal keamanan,” tutup Hidayat.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.***

1
1