Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang pria di Kota Baubau Privinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan sebilah badik. Akibatnya sang istri merenggang nyawa dengan luka 7 (Tujuh) tusukan benda tajam di badannya.

Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis 30 Desember 2018 lalu, saat sang istri WR (Inisial) yang berada di Kabupaten Muna menelpon suaminya yang tidak lain adalah tersangka Rusaini alias La Rosa yang berada di Kota Baubau dengan tujuan meminta uang untuk keperluan hidup anaknya. Menanggapi permintaan istrinya, si tersangka kemudian mengajak istrinya untuk segera datang ke Kota Baubau.
“Bahwa pada hari Jumat siang Tanggal 28 Desember 2018 korban meninggalkan Raha tujuan Baubau untuk menemui suaminya yang dalam kasus ini adalah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhardt, S.I.K., M.SI, Kamis, (03/01/19).
Lanjut, pada Jumat sore 28 Desember 2018 orang tua korban menghubungi tersangka dengan maksud mempertanyakan keberadaan korban namun di tanggapi oleh tersangka bahwa saat itu tersangka sedang tidak bersama-sama dengan korban.
Keesokan harinya, hari Sabtu,tanggal 29 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendatangi tersangka ditempat kerjanya (pembuatan kapal viber) dengan tujuan meminta uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun tersangka saat itu tidak mempunyai uang, kemudian korban meminta handphone ( HP ) tersangka akan tetapi tidak diberikan sehingga korban meminta agar anaknya (anak ke dua dari hubungan mereka) yang sebelumnya di asuh oleh suami korban di minta oleh korban untuk mengasuhnya namun oleh Tersangka tidak mau memberikan juga.
“Karena kesal korban menjadi marah dan kemudian melempari tersangka dengan menggunakan batu,” lanjut Kabid Humas Polda Sultra.
Menerima perlakuan kasar dari sang istri, tersangka memilih pergi dan meninggalkannya, hingga akhirnya tersangka mengambil sebotol arak lalu meminumnya.
Dalam kondisi terkontaminasi minuman beralkohol timbul niat Tersangka untuk membunuh istrinya, sehingga tersangka mengambil sebilah badik miliknya dan mengajak korban bersama-sama pergi ke Bank untuk mengambil uang.
Kemudian, Sekitar jam 23.00 WITA tersangka mengajak korban untuk bersama-sama mengambil uang, dengan menggunakan sepeda motor menuju TKP.
“Sesampainya di TKP korban turun dari sepeda motor sambil berkata ” ko bilang mau ambil uang, kenapa bawa saya disini ” namun Tersangka tidak menjawab perkataan korban, saat tersangka turun dari sepeda motor tersangka langsung mencabut sebilah badik kemudian menikam pada arah perut korban setelah terkena tusukan tersebut kemudian korban langsung duduk dan memegang perutnya saat itulah tersangka langsung mendorong badan korban sehingga korban terbaring ke tanah dan tersangka kembali menikam kearah badan korban sebanyak 6 kali,” paparnya.
Setelah memastikan korban sudah meninggal tersangka langsung mengambil sepeda motornya untuk pulang kerumahnya dan keesokan harinya, Minggu, 30 Desember 2018 sekitar jam 12.00 WITA tersangka melarikan diri ke Kota Kendari dengan menumpangi kapal cepat di pelabuhan Murhum Kota Baubau.
“Mayat korban kemudian ditemukan pada hari Minggu 30 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di kebun masyarakat yang tidak jauh dari jalan poros Pantai Nirwana, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, mayat korban ditemukan tergeletak di tanah di antara semak belukar dan pepohonan,” ungkapnya.
Sesuai dengan Laporan Polisi, tanggal 31 Desember 2018 pukul 01.20 WITA. Sat Reskrim Polres Baubau di bantu oleh personil Polda Sultra berhasil menangkap tersangka dan mengungkap kasus Pembunuhan tersebut.
Beberapa barang buktipun disuta diantaranya sebilah badik dengan panjang keseluruhan 34 cm (tiga puluh empat centimeter ) terdiri dari mata badik yang terbuat dari besi berwarna hitam abu-abu dengan ukuran panjang 24,5 cm ( dua puluh empat koma lima centi meter ) dan gagang badik yang terbuat dari panjang kayu berwarna coklat berbentuk kepala burung dengan panjang 9,5 cm ( Sembilan koma lima centi meter ) serta badik tersebut memilik sarung badik yang terbuat dari kayu berwarna kuning keemasan.
Selain itu diamankan juga
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda revo warna merah hitam dengan nomor kendaraan DT 2729 KG
1 (satu) lembar baju warna biru tua dengan motif kembang (pakaian korban )
1 (satu) buah tas warna krem orange
1 (satu) pasang sandal perempuan warn
Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang (Pembunuhan) atau penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam Pasal 338 Subs pasal 354 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.






