Kendari-Radarsultra.co.id : Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kementrian Hukum & HAM, Yurod Saleh menegaskan telah mengirim surat edaran untuk pengawasan Warga Negara Asing (WNA) menyangkut WNA yang bermanfaat saja yang layak masuk di Indonesia.
“Saya sudah mengirimkan surat ederan khususnya menjelang ulang tahun imigrasi pada tanggal 26 januari ini, kita akan melakukan hal yang sama terhadap pengawasan TKA,” tegas Yurod baru-baru ini.
“Kita hanya ingin orang asing yang bermanfaat sajalah untuk warga Negara kita, bisa mensejahterakan tetapi kalau meraka datang untuk menjadi PSK ngapain,” lanjut Yurod.
Dari awal pemerintah dan DPR sudah berpendapat bahwa pengawasan terhadap WNA maupun TKA ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh pihak Imigrasi yang mana telah di atur dalam Undang-undang keimigrasian No.6 tahun 2011 pasal 69 ditegaskan bahwa Kementrian hukum dan HAM itu wajib membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Dengan terbentuknya Timpora ini, katanya yang bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Imigrasi, Polda, Polres, Lembaga lainnya serta berbagai elemen masyarakat.
Yurod berharap agar pengawasan terhadap WNA maupun TKA bisa di meminimalisir bagi yang betul-betul bermanfaat saja yang boleh masuk di Indonesia.
“Semoga dengan adanya Timpora yang berkerjasama dengan elemen terkait bisa meminimalisir WNA atau TKA yang tidak bermanfaat masuk di Indonesia,” tutup Yurod. ( C )