Kendari, Radarsultra.co — Pemerintah Kota Kendari bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Kota Kendari resmi memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui program iuran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Agenda ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi dan penyerahan simbolis kepesertaan bagi imam dan marbot se-Kota Kendari, Senin (1/12/2025) di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari.
Program ini merupakan langkah kolaboratif untuk memastikan pekerja sektor informal yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menegaskan prioritas pemerintah dalam memperluas perlindungan pekerja formal dan informal agar bekerja dengan rasa aman.
“Pemerintah Kota Kendari terus berkomitmen penuh untuk memastikan masyarakat, terutama para pekerja di sektor formal maupun informal, memiliki perlindungan yang memadai. Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan jaringan pengaman bagi para pekerja dan juga keluarganya, terutama anak-anaknya sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman,” ujar Siska, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah melindungi kelompok pekerja berisiko tinggi seperti Satpol PP, pegawai rumah sakit daerah, Damkar hingga pegawai di lingkungan Diskominfo.
Dua ahli waris pegawai non-ASN yang telah meninggal sebelumnya bahkan telah menerima total santunan masing-masing Rp113 juta dan Rp207 juta.
Wali Kota juga memastikan bahwa perlindungan ini tidak berhenti pada imam dan marbot masjid. Nelayan dan pengemudi ojek online menjadi target berikutnya.
“Nelayan kita memiliki risiko tinggi, dan Insya Allah tahun 2026 hampir dua puluh ribu yang sudah terdata akan kita lindungi. Termasuk saudara-saudara kita yang bekerja sebagai ojek online karena risiko kerja mereka juga sangat besar,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari melalui Kabid KPS, Putera Medea menyampaikan bahwa dari 500 masjid yang ada di Kota Kendari, tahap awal telah terdaftar 195 imam dan marbot sebagai peserta aktif angka tertinggi dibanding kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Tenggara.
Saat ini, tercatat 86 peserta sudah resmi terdaftar dan sisanya sedang dalam penyelesaian administrasi.
Putera Medea mengatakan bahwa perlindungan yang diterima imam dan marbot mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) unlimited hingga Rp70 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan Beasiswa pendidikan untuk dua anak dari TK hingga S1 hingga maksimal Rp174 juta.
Ia menilai program ini bukan hanya perlindungan finansial, tetapi bentuk penghormatan negara terhadap peran imam dan marbot sebagai penjaga syiar keagamaan.
Program ini menggunakan dana zakat dan sedekah yang dihimpun BAZNAS Kota Kendari. Jika target pengumpulan zakat tahun 2026 sebesar Rp6,4 miliar tercapai, seluruh imam dan marbot akan ditanggung 100 persen.
Baznas menargetkan Kota Kendari menjadi contoh nasional pemanfaatan zakat yang berdampak langsung pada perlindungan pekerja rentan.
Dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh OPD telah menyerahkan data pegawai non-ASN kecuali Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
BPJS berharap pendataan segera diselesaikan untuk memastikan perlindungan merata.
Program ini sejalan dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah memprioritaskan anggaran jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Jika roadmap yang disampaikan terealisasi, Kendari berpotensi menjadi kota pertama di Indonesia dengan perlindungan ketenagakerjaan komprehensif bagi Imam dan marbot, Amil zakat, Nelayan, Pengemudi ojek online, ASN dan non-ASN sektor risiko tinggi.***






