Kendari, Radarsultra.co.id – Pernyataan Ketua KNPI Sultra Syahrul Beddu bahwa SK Karateker Umar Bonte adalah SK yang lahir dari Rumah Tahanan (Rutan) mendapat reaksi dari Umar Bonte.
Pernyataan Syahrul Beddu tersebut menurut Umar Bonte adalah tanggapan yang tidak dewasa dan sangat tidak menarik.
“Sebagai seorang sahabat pihaknya sangat merasa sedih terkait sikap Syahrul Beddu yang dinilai cenderung mencederai sesama kader didalam internal partai Golkar,” ujar Umar Bonte, saat ditemui pada Minggu (20/8/2017).
“Saya juga merasa sedih terkait sikap emosional dia (Syahrul Beddu) yang menyerang pribadi, dia tidak hanya menyerang saya tapi juga sesama kader di Golkar dan itu sama sekali tidak menunjukan sikap seorang kader organisasi,” tambahnya.
Ketua KNPI Sultra Syahrul Beddu mengantongi SK nomor KEP.047/DPP KNPI/X/2016 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KNPI Muhammad Rifai Darus. Sedangkan SK karateker Umar Bonte ditandatangani Fahd Rafiq.
Sebelumnya diberitakan, menurut Syahrul Beddu, klaim Umar Bonte bahwa dirinya sebagai karateker atau pemegang mandat KNPI Sultra tidak mendasar, meskipun Anggota DPRD Kota Kendari fraksi PDI Perjuangan itu mengantongi SK. “SK yang dimiliki itu SK Rutan, kenapa saya katakan demikian, karena yang menandatangani SK nya itu Fahd Rafiq yang sedang menjadi tahanan KPK dalam kasus Korupsi Al-Quran,” tuturnya.
Bukan hanya itu, mengenai dualisme yang terjadi ditubuh KNPI Sultra, Umar Bonte mengatakan bahwa Syahrul Beddu telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KNPI Sultra berdasarkan surat SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0000412.AH.01.08 tahun 2016 tentang persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
“Adanya polemik KNPI Sultra hari ini perlu saya adakan klarifikasi dan tidak bisa dibiarkan, untuk menghentikan friksi friksi atau pandangan pandangan terkait dengan lahirnya SK yang menyatakan saya sebagai Karateker,” jelasnya.
“Saya ingin menyampaikan bahwa persoalan karatekernya saya sebagai ketua KNPI Sultra sebetulnya tidak perlu dipolemikan dan Syahrul Beddu tidak boleh mempolemikan itu, karena seharusnya yang perlu dipolemikan adalah keputusan Kemenkumham yang membubarkan versi mereka, karena dengan lahirnya keputusan kemenkumham tanggal 1 Agustus 2016 maka dengan sendirinya keputusan kemenkumham tanggal 1 Juli 2015 itu dianggap tidak ada lagi, jadi dia tidak boleh menyerang kita, kalau dia misalnya keberatan dengan keputusan DPP KNPI pusat maka dia harus protesnya ke MK untuk memprotes keputusan Kemenkumham,” ujarnya.(c)






